Bisnis / Keuangan
Rabu, 19 November 2025 | 14:23 WIB
Ilustrasi OJK. [Ist]
Baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum guna menstandarisasi tata kelola dan memperkuat perlindungan nasabah.
  • Regulasi ini mewajibkan bank mengklasifikasikan status rekening menjadi Aktif, Tidak Aktif (360 hari), dan Dormant (1.800 hari) secara transparan.
  • POJK tersebut memuat kewajiban nasabah menyampaikan data akurat dan kewajiban bank menerapkan sistem *flagging* serta perlindungan data pribadi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Aturan strategis ini dikeluarkan dengan tujuan utama menstandarisasi tata kelola rekening di sektor perbankan, memperkuat perlindungan bagi nasabah, serta memitigasi risiko penipuan dan penyalahgunaan rekening di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa POJK ini menjadi langkah krusial untuk memastikan pengelolaan rekening dilakukan dengan tata kelola yang baik dan transparan.

"Pemberlakuan POJK ini untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening," kata Dian.

Melalui POJK 24/2025, OJK mewajibkan setiap bank umum untuk memiliki kebijakan dan prosedur yang terperinci dan jelas dalam pengelolaan rekening.

Bank juga diwajibkan memastikan kemudahan bagi nasabah dalam mengaktifkan maupun menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun jaringan digital bank.

Dalam aturan ini, salah satunya mengatur penetapan dan kewajiban bank untuk menampilkan tiga klasifikasi status rekening nasabah secara transparan pada seluruh kanal komunikasi (digital dan fisik) bank:

  • Rekening Aktif: Rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi, baik itu pemasukan, penarikan, maupun sekadar cek saldo.
  • Rekening Tidak Aktif (Inactive): Rekening yang tercatat tidak ada aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari (sekitar satu tahun).
  • Rekening Dormant (Pasif): Rekening yang telah dipastikan tidak ada aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari (sekitar lima tahun).
     

POJK ini dirancang untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara nasabah dan bank. Aturan ini mewajibkan kedua belah pihak mematuhi prinsip kehati-hatian:

Kewajiban Nasabah: Diwajibkan memberikan informasi yang benar, secara proaktif memperbarui data pribadi, serta menjalin hubungan dengan bank secara beritikad baik, terutama dalam konteks pencegahan kejahatan finansial.

Baca Juga: Purbaya Pesimis DJP Bisa Intip Rekening Digital Warga Tahun Depan, Akui Belum Canggih

Kewajiban Bank: Diwajibkan memiliki sistem flagging (penandaan) rekening yang efektif, menetapkan kriteria yang jelas mengenai rekening inactive dan dormant, dan yang paling krusial, memastikan perlindungan data pribadi nasabah.

Penerbitan POJK ini secara tegas menegaskan komitmen OJK dalam menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM), strategi anti-fraud, dan manajemen risiko yang ketat.

Dengan demikian, POJK 24/2025 berfungsi sebagai payung hukum untuk menciptakan tata kelola perbankan yang lebih standar, aman, dan melindungi seluruh nasabah di Indonesia.

Load More