-
OJK mengawasi ketat proses likuidasi Investree untuk memastikan pembayaran tagihan kepada lender dan pihak terkait.
-
Lender dan eks karyawan berhak mengajukan klaim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Tim Likuidasi Investree butuh waktu tambahan karena banyaknya tagihan dan proses verifikasi data yang kompleks
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dan mendorong penyelesaian masalah gagal bayar di fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar).
Salah satunya pada perusahaan pindar PT Investree Radika Jaya (Investree).
Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) dari Qatar ke Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa pihaknya secara ketat memastikan pembayaran tagihan kepada lender.
"OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Tim Likuidasi Investree, termasuk mengenai pendaftaran tagihan oleh Lender," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dia menambahkan, lender dapat mendaftarkan tagihan kepada Tim Likuidasi atau melakukan upaya hukum (sendiri atau melalui pihak lain) kepada Borrower. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku.
"Lender dapat mendaftarkan tagihan kepada Tim Likuidasi atau melakukan upaya hukum (sendiri atau melalui pihak lain) kepada Borrower sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya.
Agusman menegaskan bahwa mantan karyawan Investree juga berhak mengajukan klaim kepada Tim Likuidasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, eks karyawan Investree juga memiliki hak untuk mengajukan klaim kepada Tim Likuidasi,” tegasnya.
Baca Juga: Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ekuitas minimum dan melanggar ketentuan lainnya.
Sementara itu, Tim Likuidasi Investree sempat mengumumkan bahwa mereka membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi tagihan.
Melansir situs resmi Investree, Tim Likuidasi ini menerangkan tambahan waktu verifikasi dibutuhkan sehubungan dengan tingginya volume tagihan yang diterima, serta demi memastikan akurasi dan validitas data.
Saat ini, Tim Likuidasi menyatakan tengah melakukan pengumpulan, serta komparasi data guna memastikan konsistensi dan kebenaran informasi yang diterima.
Hasil dari proses verifikasi tersebut, beserta informasi lain terkait proses likuidasi, akan disampaikan secara berkala melalui situs resmi Investree.
Berita Terkait
-
100.565 Rekening Telah Diblokir Terkait Penipuan, Total Kerugian Masyarakat Capai Rp 7,5 Triliun
-
Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!
-
OJK Beri Syarat jika Himbara Mau Naikkan Bunga Deposito Valas
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bulog Bidik APBN untuk Pengadaan 4 Juta Ton Beras 2026, Demi Lindungi Petani dan Jaga Harga Pangan
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal