-
OJK mengawasi ketat proses likuidasi Investree untuk memastikan pembayaran tagihan kepada lender dan pihak terkait.
-
Lender dan eks karyawan berhak mengajukan klaim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Tim Likuidasi Investree butuh waktu tambahan karena banyaknya tagihan dan proses verifikasi data yang kompleks
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dan mendorong penyelesaian masalah gagal bayar di fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar).
Salah satunya pada perusahaan pindar PT Investree Radika Jaya (Investree).
Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) dari Qatar ke Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa pihaknya secara ketat memastikan pembayaran tagihan kepada lender.
"OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Tim Likuidasi Investree, termasuk mengenai pendaftaran tagihan oleh Lender," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dia menambahkan, lender dapat mendaftarkan tagihan kepada Tim Likuidasi atau melakukan upaya hukum (sendiri atau melalui pihak lain) kepada Borrower. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku.
"Lender dapat mendaftarkan tagihan kepada Tim Likuidasi atau melakukan upaya hukum (sendiri atau melalui pihak lain) kepada Borrower sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya.
Agusman menegaskan bahwa mantan karyawan Investree juga berhak mengajukan klaim kepada Tim Likuidasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, eks karyawan Investree juga memiliki hak untuk mengajukan klaim kepada Tim Likuidasi,” tegasnya.
Baca Juga: Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ekuitas minimum dan melanggar ketentuan lainnya.
Sementara itu, Tim Likuidasi Investree sempat mengumumkan bahwa mereka membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi tagihan.
Melansir situs resmi Investree, Tim Likuidasi ini menerangkan tambahan waktu verifikasi dibutuhkan sehubungan dengan tingginya volume tagihan yang diterima, serta demi memastikan akurasi dan validitas data.
Saat ini, Tim Likuidasi menyatakan tengah melakukan pengumpulan, serta komparasi data guna memastikan konsistensi dan kebenaran informasi yang diterima.
Hasil dari proses verifikasi tersebut, beserta informasi lain terkait proses likuidasi, akan disampaikan secara berkala melalui situs resmi Investree.
Berita Terkait
-
100.565 Rekening Telah Diblokir Terkait Penipuan, Total Kerugian Masyarakat Capai Rp 7,5 Triliun
-
Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!
-
OJK Beri Syarat jika Himbara Mau Naikkan Bunga Deposito Valas
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu
-
Kapan Dividen BMRI Cair? Ini Bocorannya
-
Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru di BRI, BCA dan BNI
-
Surat Penutupan Rekening Donald Trump oleh JPMorgan Terungkap!
-
Baru Sehari, Trump Naikkan Tarif Impor Semua Negara dari 10 Menjadi 15 Persen
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda