-
OJK mengawasi ketat proses likuidasi Investree untuk memastikan pembayaran tagihan kepada lender dan pihak terkait.
-
Lender dan eks karyawan berhak mengajukan klaim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Tim Likuidasi Investree butuh waktu tambahan karena banyaknya tagihan dan proses verifikasi data yang kompleks
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dan mendorong penyelesaian masalah gagal bayar di fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar).
Salah satunya pada perusahaan pindar PT Investree Radika Jaya (Investree).
Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) dari Qatar ke Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa pihaknya secara ketat memastikan pembayaran tagihan kepada lender.
"OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Tim Likuidasi Investree, termasuk mengenai pendaftaran tagihan oleh Lender," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dia menambahkan, lender dapat mendaftarkan tagihan kepada Tim Likuidasi atau melakukan upaya hukum (sendiri atau melalui pihak lain) kepada Borrower. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku.
"Lender dapat mendaftarkan tagihan kepada Tim Likuidasi atau melakukan upaya hukum (sendiri atau melalui pihak lain) kepada Borrower sesuai ketentuan yang berlaku," bebernya.
Agusman menegaskan bahwa mantan karyawan Investree juga berhak mengajukan klaim kepada Tim Likuidasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, eks karyawan Investree juga memiliki hak untuk mengajukan klaim kepada Tim Likuidasi,” tegasnya.
Baca Juga: Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024 karena perusahaan tersebut tidak memenuhi ekuitas minimum dan melanggar ketentuan lainnya.
Sementara itu, Tim Likuidasi Investree sempat mengumumkan bahwa mereka membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi tagihan.
Melansir situs resmi Investree, Tim Likuidasi ini menerangkan tambahan waktu verifikasi dibutuhkan sehubungan dengan tingginya volume tagihan yang diterima, serta demi memastikan akurasi dan validitas data.
Saat ini, Tim Likuidasi menyatakan tengah melakukan pengumpulan, serta komparasi data guna memastikan konsistensi dan kebenaran informasi yang diterima.
Hasil dari proses verifikasi tersebut, beserta informasi lain terkait proses likuidasi, akan disampaikan secara berkala melalui situs resmi Investree.
Berita Terkait
-
100.565 Rekening Telah Diblokir Terkait Penipuan, Total Kerugian Masyarakat Capai Rp 7,5 Triliun
-
Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!
-
OJK Beri Syarat jika Himbara Mau Naikkan Bunga Deposito Valas
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Harga Emas Antam Melonjak Lagi, Tembus Rp 2,8 Juta/Gram
-
Suku Bunga BI Naik, Cicilan Utang Jadi Lebih Mahal? Cek Simulasi Terbarunya
-
Setelah Dijewer Dony Oskaria, PTPN Baru Bebaskan Kakek Mujiran
-
Ahli Ungkap Alasan Pemulihan Listrik Sumatra Tak Bisa Instan
-
Novo Nordisk Kantongi Restu FDA, Insulin Seminggu Sekali Resmi Meluncur
-
IHSG Dibuka Hijau Lagi, Bertahan di Level 6.100
-
IHSG Anjlok 8,5 Persen Pekan Lalu, Masihkah Ada Harapan Rebound Hari Ini?
-
Update Harga Emas Hari Ini 25 Mei 2026, Antam Sulit Tembus Level Rp3 Juta
-
Harga Minyak Mentah Dunia Anjlok ke Level Terendah Imbas Sinyal Damai AS-Iran
-
Jeritan Orang Desa Saat Dolar Tembus Rp17.600, dari Dapur, Pasar, hingga Industri Tahu