- Menkeu Purbaya mengakui DJP belum memiliki teknologi memadai untuk mengintip saldo rekening digital warga.
- Rencana pengawasan e-wallet dan kripto dinilai masih sulit diterapkan pada 2026 karena keterbatasan teknologi.
- Mulai 2026, DJP akan memperluas akses informasi keuangan sesuai standar global CRS, mencakup e-wallet dan mata uang digital bank sentral.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi soal rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang bisa mengintip rekening digital maupun e-wallet warga mulai tahun 2026.
Menkeu Purbaya mengakui kalau DJP masih belum memiliki teknologi canggih untuk mengetahui saldo warga di rekening digital mereka.
"Belum, sampai sekarang sih belum," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan kalau uang konvensional dan uang digital amat berbeda, terutama mata uang Kripto. Purbaya menyebut kalau uang di dompet digital masih bisa dihitung, tapi tidak dengan kripto.
"Kalau anda bicara kripto segala macam, kelihatannya masih belum akan dilakukan di tahun 2026. Karena teknologi juga untuk sebagian orang pajak aneh kali ini. Itu kan advance sekali kan?" ucap Purbaya.
"Kita masih menggunakan teknoiogi yang ada untuk mengumpulkan pajak yang konvensional, yang modern seperti itu belum, dan kelihatannya enggak segampang itu," lanjut dia lagi.
Purbaya mengakui kalau DJP sudah memiliki perangkat lunak (software) untuk mengintip rekening digital warga. Namun saat diuji coba, hasilnya masih belum memuaskan.
"Tadinya mau kita implementasikan awal tahun, tahun ini, tahun depan. Tapi setelah kita lihat software-nya, kita masih belajar lebih dalam lagi. Jadi enggak segampang itu," jelasnya.
Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bergerak cepat menyesuaikan diri dengan standar perpajakan global. Mulai tahun 2026, era kerahasiaan transaksi di e-wallet (uang elektronik) dan Central Bank Digital Currency (Mata Uang Digital Bank Sentral) akan berakhir.
Baca Juga: Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
DJP secara resmi mengumumkan perluasan cakupan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang sebelumnya hanya berlaku untuk rekening bank. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) berdasarkan standar global Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbaharui (Amended CRS).
Perluasan implementasi ini tertuang dalam pengumuman bernomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025. Perubahan krusial yang akan berlaku mulai tahun data 2026 dan dipertukarkan dengan negara mitra pada 2027 adalah:
Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan meliputi Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies).
Artinya, saldo dan transaksi pada produk uang elektronik yang besar dan Rupiah Digital (jika sudah diimplementasikan) akan menjadi target pengawasan DJP, serta akan dipertukarkan secara otomatis dengan yurisdiksi lain di seluruh dunia.
Berita Terkait
-
Sempat Tolak, Purbaya Akhirnya Mau Bantu Danantara Selesaikan Utang Whoosh
-
Purbaya Duga Pakaian Bekas Impor RI Banyak dari China, Akui Kemenkeu Lambat Tangani
-
Purbaya Tak Mau Lagi Bakar Baju Bekas Impor, Pilih Olah Ulang-Jual Murah ke UMKM
-
Ekonom Ungkap Data dari 'Purbaya Effect' ke Perekonomian Nasional
-
Purbaya Lempar ke BI soal Wacana Redenominasi Rupiah: Kemenkeu Tak Ada Strategi
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Kesempatan untuk Beli, Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2,63 Juta/Gram
-
Pasar Antisipasi Perundingan AS - Iran di Doha, Harga Minyak Dunia Melemah
-
IHSG Dibuka Makin Tenggelam ke Level 5.801, BBCA Kembali Dijual Asing
-
Daftar Calon IPO BEI 2026 Bertambah, Ada 8 Emiten Siap Melantai di Bursa Saham, Ini Bocorannya
-
Jurnalis Kawakan Karni Ilyas Duduki Komisaris Emiten Tambang DEWA, Ini Profilnya
-
AHY Bidik Industri Kendaraan Listrik Nasional, Targetkan Brand EV Buatan Indonesia
-
Paraguay Cuan Ratusan Miliar Usai Kalahkan Jerman di Laga Kontroversial
-
Tak Mau Investasi Hilirisasi Bernilai Jumbo Gagal, BP BUMN Gandeng KPK
-
IHSG Berpotensi Rebound! Cek Analisis Teknikal dan Sentimen Positif Hari Ini
-
Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang