- BKN sebut bolos kerja, ASN bisa dipecat tidak hormat & pensiun dicabut.
- ASN absen tanpa izin langsung diberhentikan.
- Lawan bolos kerja, ribuan ASN kena sanksi BKN demi reformasi birokrasi.
Suara.com - Disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memasuki era pengawasan yang jauh lebih ketat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan bahwa ASN yang terbukti bolos kerja tanpa alasan sah akan menghadapi sanksi terberat yakni diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak finansial, termasuk pensiun dan tunjangan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa jumlah ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin tergolong cukup besar. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga pengawas dalam menjaga profesionalisme birokrasi.
Ini Aturan Baru Sanksi ASN
Mekanisme sanksi terhadap ASN yang bolos atau absen tanpa izin resmi diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan diperkuat oleh Undang-Undang ASN yang baru.
Apa Itu Bolos Kerja?
Bolos kerja didefinisikan sebagai absen dari tugas dan kewajiban tanpa izin resmi atau alasan yang dibenarkan. Jika ditemukan kumulasi pelanggaran tertentu—misalnya tidak masuk kerja selama beberapa hari dalam satu tahun—sanksi bisa diterapkan secara progresif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Konsekuensi Berat bagi Pelanggar:
Pemberhentian Tidak Hormat: Ini adalah sanksi paling merugikan yang merusak reputasi dan rekam jejak karier pegawai.
Pencabutan Hak Finansial: Hak-hak krusial seperti tunjangan kinerja, uang pensiun, dan manfaat kepegawaian lainnya dapat hilang sepenuhnya.
Baca Juga: Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
Langkah tegas BKN ini diambil dengan tujuan fundamental dengan memperkuat tata kelola ASN agar pelayanan publik berjalan lebih efektif dan profesional.
Dengan pengawasan ketat, ASN didorong untuk hadir tepat waktu, disiplin, dan bertanggung jawab penuh atas tugasnya.
"Sanksi disiplin ini jelas menunjukkan bahwa manajemen kepegawaian semakin tegas terhadap pelanggaran," kata Zudan,
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?