- BKN sebut bolos kerja, ASN bisa dipecat tidak hormat & pensiun dicabut.
- ASN absen tanpa izin langsung diberhentikan.
- Lawan bolos kerja, ribuan ASN kena sanksi BKN demi reformasi birokrasi.
Suara.com - Disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memasuki era pengawasan yang jauh lebih ketat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan bahwa ASN yang terbukti bolos kerja tanpa alasan sah akan menghadapi sanksi terberat yakni diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak finansial, termasuk pensiun dan tunjangan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa jumlah ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin tergolong cukup besar. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga pengawas dalam menjaga profesionalisme birokrasi.
Ini Aturan Baru Sanksi ASN
Mekanisme sanksi terhadap ASN yang bolos atau absen tanpa izin resmi diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan diperkuat oleh Undang-Undang ASN yang baru.
Apa Itu Bolos Kerja?
Bolos kerja didefinisikan sebagai absen dari tugas dan kewajiban tanpa izin resmi atau alasan yang dibenarkan. Jika ditemukan kumulasi pelanggaran tertentu—misalnya tidak masuk kerja selama beberapa hari dalam satu tahun—sanksi bisa diterapkan secara progresif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Konsekuensi Berat bagi Pelanggar:
Pemberhentian Tidak Hormat: Ini adalah sanksi paling merugikan yang merusak reputasi dan rekam jejak karier pegawai.
Pencabutan Hak Finansial: Hak-hak krusial seperti tunjangan kinerja, uang pensiun, dan manfaat kepegawaian lainnya dapat hilang sepenuhnya.
Baca Juga: Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
Langkah tegas BKN ini diambil dengan tujuan fundamental dengan memperkuat tata kelola ASN agar pelayanan publik berjalan lebih efektif dan profesional.
Dengan pengawasan ketat, ASN didorong untuk hadir tepat waktu, disiplin, dan bertanggung jawab penuh atas tugasnya.
"Sanksi disiplin ini jelas menunjukkan bahwa manajemen kepegawaian semakin tegas terhadap pelanggaran," kata Zudan,
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Impor Barang Modal RI Melonjak 34 Persen
-
Laba Bersih Melonjak 79 Persen, Seabank Bakal Luncurkan Debit Card Tahun Ini
-
Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya
-
Harga Cabai Rawit dan Beras Naik, Daging Sapi Turun Harga
-
Pembatasan BBM Berpotensi Bikin Harga Kebutuhan Pokok Naik
-
Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA
-
Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?
-
Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI