- BKN sebut bolos kerja, ASN bisa dipecat tidak hormat & pensiun dicabut.
- ASN absen tanpa izin langsung diberhentikan.
- Lawan bolos kerja, ribuan ASN kena sanksi BKN demi reformasi birokrasi.
Suara.com - Disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memasuki era pengawasan yang jauh lebih ketat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan bahwa ASN yang terbukti bolos kerja tanpa alasan sah akan menghadapi sanksi terberat yakni diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak finansial, termasuk pensiun dan tunjangan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa jumlah ASN, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin tergolong cukup besar. Hal ini menunjukkan keseriusan lembaga pengawas dalam menjaga profesionalisme birokrasi.
Ini Aturan Baru Sanksi ASN
Mekanisme sanksi terhadap ASN yang bolos atau absen tanpa izin resmi diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan diperkuat oleh Undang-Undang ASN yang baru.
Apa Itu Bolos Kerja?
Bolos kerja didefinisikan sebagai absen dari tugas dan kewajiban tanpa izin resmi atau alasan yang dibenarkan. Jika ditemukan kumulasi pelanggaran tertentu—misalnya tidak masuk kerja selama beberapa hari dalam satu tahun—sanksi bisa diterapkan secara progresif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Konsekuensi Berat bagi Pelanggar:
Pemberhentian Tidak Hormat: Ini adalah sanksi paling merugikan yang merusak reputasi dan rekam jejak karier pegawai.
Pencabutan Hak Finansial: Hak-hak krusial seperti tunjangan kinerja, uang pensiun, dan manfaat kepegawaian lainnya dapat hilang sepenuhnya.
Baca Juga: Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
Langkah tegas BKN ini diambil dengan tujuan fundamental dengan memperkuat tata kelola ASN agar pelayanan publik berjalan lebih efektif dan profesional.
Dengan pengawasan ketat, ASN didorong untuk hadir tepat waktu, disiplin, dan bertanggung jawab penuh atas tugasnya.
"Sanksi disiplin ini jelas menunjukkan bahwa manajemen kepegawaian semakin tegas terhadap pelanggaran," kata Zudan,
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Saham INET Melesat 25 Persen, Ini Target Harga Setelah Right Issue
-
Awas Penipuan! 8 Tips Aman Transfer Gunakan BI Fast
-
Pertamina Miliki Kilang Minyak di Venezuela, Terdampak?
-
AS 'Kuasai' Minyak Venezuela, Ogah Berbagi dengan China, Iran dan Rusia
-
Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya
-
Proyeksi BRMS Pasca Harga Saham Menguat, Sejumlah Pengamat Ungkap Saran Terbaru
-
Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp36,4 Triliun
-
Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim
-
Harga Pangan Mulai Murah Usai Libur Nataru, Cabai Rawit Tembus Rp 59 Ribu
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak