Suara.com - Pada era digital seperti sekarang, UMKM perlu adaptasi agar tetap relevan dan kompetitif. Salah satu cara mudah untuk meningkatkan kenyamanan transaksi pelanggan adalah dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
QRIS memungkinkan pelanggan membayar dengan berbagai aplikasi e-wallet dan mobile banking hanya dengan satu kode QR. Artikel ini akan membahas cara membuat QRIS untuk UMKM, manfaatnya, serta langkah-langkah praktis.
Mengapa UMKM Perlu QRIS?
Sebelum masuk ke proses pendaftaran, penting memahami keuntungan QRIS bagi usaha kecil:
- Transaksi lebih cepat dan efisien. Pelanggan hanya perlu memindai kode QR, memilih aplikasi pembayaran, dan menyelesaikan transaksi dalam hitungan detik, tanpa uang tunai, tanpa kembalian.
- Pencatatan keuangan otomatis. Karena semua pembayaran tercatat di sistem penyedia QRIS (PJSP), UMKM bisa dengan mudah melacak omzet harian, mingguan, atau bulanan.
- Tampilan usaha lebih profesional. Menempel QRIS di kasir atau etalase toko memberi kesan bahwa usaha Anda modern dan mengikuti tren pembayaran digital.
- Hemat biaya. Pendaftaran QRIS biasanya gratis. Namun, akan ada biaya transaksi disebut MDR (Merchant Discount Rate), dimana persentasenya bervariasi tergantung penyedia.
Syarat yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum mendaftar QRIS, siapkan dokumen-dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
- KTP pemilik usaha.
- NPWP (jika ada) atau data pajak usaha.
- Rekening bank aktif atas nama Anda atau badan usaha.
- Nama usaha dan/atau legalitas usaha (misalnya NIB, SIUP, atau Surat Keterangan Usaha).
- Foto usaha atau lokasi usaha (terkadang diminta sebagai bukti usaha).
Langkah-langkah Membuat QRIS untuk UMKM
1. Pilih Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)
Pilih PJSP yang terdaftar dan berizin Bank Indonesia. Contohnya bank (seperti BRI, Mandiri, BNI) atau fintech/e-wallet (GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, dsb.).
Baca Juga: Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
Selain izin, pertimbangkan juga faktor: dukungan teknis, kemudahan integrasi laporan penjualan, serta biaya transaksi (MDR).
2. Isi Formulir Pendaftaran Merchant
Setelah menentukan PJSP, daftarkan usaha lewat situs web atau aplikasi penyedia. Isilah data seperti nama pemilik, jenis usaha, alamat, nomor telepon, rekening bank, dan dokumen pendukung (KTP, NPWP, foto usaha).
3. Unggah Dokumen Verifikasi
Formulir pendaftaran biasanya meminta unggahan dokumen: scan KTP, NPWP, foto usaha, hingga bukti rekening bank. Pastikan dokumen jelas agar verifikasi berjalan cepat.
4. Proses Verifikasi oleh PJSP
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis