- Menteri Pertanian menemukan 250 ton beras impor ilegal di Sabang, Aceh, diduga tanpa izin resmi pemerintah pusat.
- Impor beras tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025), meskipun Presiden melarang impor.
- Pemerintah pusat menyegel beras tersebut meskipun memiliki legalitas lokal di bawah pengawasan BPKS Sabang.
Gudang tempat ditemukannya beras ilegal tersebut merupakan milik perusahaan swasta PT Multazam Sabang Group, yang dilaporkan melakukan impor tanpa persetujuan.
Setelah penelusuran, Amran segera berkoordinasi dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam untuk menyegel lokasi dan memastikan beras ilegal tersebut tidak beredar keluar.
6. Ancaman Pencopotan Jabatan Pejabat Pemberi Izin
Mentan Amran menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden yang melarang impor karena stok nasional aman. Ia memperingatkan, jika ada pejabat setingkat Dirjen yang terbukti meloloskan izin impor tanpa persetujuan Presiden, maka jabatan mereka akan segera berakhir.
Meskipun demikian, Amran bersyukur karena hingga saat ini, jajaran Deputi dan Dirjen dinyatakan tetap mematuhi instruksi Presiden.
7. Polemik Legalitas Lokal di Kawasan Bebas Sabang
Temuan beras impor 250 ton di Sabang tersebut ternyata mengantongi legalitas di tingkat daerah, bertentangan dengan klaim Mentan Amran Sulaiman mengenai ketiadaan izin dari pusat.
Beras asal Thailand tersebut masuk di bawah pengawasan Bea Cukai dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, termasuk Wali Kota Sabang, Kapolres, dan Danlanal.
Importir, H. Hamdani, mengklaim seluruh proses impor dilakukan secara resmi di Pelabuhan CT-1 pada Kamis (20/11/2025) sesuai aturan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang dan tercatat di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Baca Juga: Solusi Beras Berkelanjutan dari Panggung ISRF 2025: Inovasi, Investasi hingga Insentif
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Aris Munanzar, membenarkan bahwa pemasukan beras telah sesuai izin BPKS dan tercatat 250 ton dalam manifes.
Namun, ia menegaskan bahwa beras konsumsi tersebut hanya boleh beredar dan dikonsumsi di dalam wilayah KPBPB Sabang dan dilarang keluar dari kawasan.
Meskipun demikian, Mentan Amran tetap memerintahkan penyegelan beras tersebut untuk menelusuri bagaimana proses itu terjadi tanpa persetujuan kementerian terkait di tingkat pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK