- Menteri Pertanian menemukan 250 ton beras impor ilegal di Sabang, Aceh, diduga tanpa izin resmi pemerintah pusat.
- Impor beras tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025), meskipun Presiden melarang impor.
- Pemerintah pusat menyegel beras tersebut meskipun memiliki legalitas lokal di bawah pengawasan BPKS Sabang.
Gudang tempat ditemukannya beras ilegal tersebut merupakan milik perusahaan swasta PT Multazam Sabang Group, yang dilaporkan melakukan impor tanpa persetujuan.
Setelah penelusuran, Amran segera berkoordinasi dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam untuk menyegel lokasi dan memastikan beras ilegal tersebut tidak beredar keluar.
6. Ancaman Pencopotan Jabatan Pejabat Pemberi Izin
Mentan Amran menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden yang melarang impor karena stok nasional aman. Ia memperingatkan, jika ada pejabat setingkat Dirjen yang terbukti meloloskan izin impor tanpa persetujuan Presiden, maka jabatan mereka akan segera berakhir.
Meskipun demikian, Amran bersyukur karena hingga saat ini, jajaran Deputi dan Dirjen dinyatakan tetap mematuhi instruksi Presiden.
7. Polemik Legalitas Lokal di Kawasan Bebas Sabang
Temuan beras impor 250 ton di Sabang tersebut ternyata mengantongi legalitas di tingkat daerah, bertentangan dengan klaim Mentan Amran Sulaiman mengenai ketiadaan izin dari pusat.
Beras asal Thailand tersebut masuk di bawah pengawasan Bea Cukai dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, termasuk Wali Kota Sabang, Kapolres, dan Danlanal.
Importir, H. Hamdani, mengklaim seluruh proses impor dilakukan secara resmi di Pelabuhan CT-1 pada Kamis (20/11/2025) sesuai aturan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang dan tercatat di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Baca Juga: Solusi Beras Berkelanjutan dari Panggung ISRF 2025: Inovasi, Investasi hingga Insentif
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Aris Munanzar, membenarkan bahwa pemasukan beras telah sesuai izin BPKS dan tercatat 250 ton dalam manifes.
Namun, ia menegaskan bahwa beras konsumsi tersebut hanya boleh beredar dan dikonsumsi di dalam wilayah KPBPB Sabang dan dilarang keluar dari kawasan.
Meskipun demikian, Mentan Amran tetap memerintahkan penyegelan beras tersebut untuk menelusuri bagaimana proses itu terjadi tanpa persetujuan kementerian terkait di tingkat pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU
-
Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai
-
Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan
-
JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit
-
Selat Hormuz Masih Tertutup, Ranjau Laut Iran Ganggu Pasokan Energi Global
-
WFH ASN Tidak Berlaku di Kementerian PU,Menteri Dody Ungkap Alasan Tugas
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Diprediksi Berpotensi Lampaui Proyeksi Bank Dunia, Ini Sektornya
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027