- Menteri Pertanian menemukan 250 ton beras impor ilegal di Sabang, Aceh, diduga tanpa izin resmi pemerintah pusat.
- Impor beras tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025), meskipun Presiden melarang impor.
- Pemerintah pusat menyegel beras tersebut meskipun memiliki legalitas lokal di bawah pengawasan BPKS Sabang.
Gudang tempat ditemukannya beras ilegal tersebut merupakan milik perusahaan swasta PT Multazam Sabang Group, yang dilaporkan melakukan impor tanpa persetujuan.
Setelah penelusuran, Amran segera berkoordinasi dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam untuk menyegel lokasi dan memastikan beras ilegal tersebut tidak beredar keluar.
6. Ancaman Pencopotan Jabatan Pejabat Pemberi Izin
Mentan Amran menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan Presiden yang melarang impor karena stok nasional aman. Ia memperingatkan, jika ada pejabat setingkat Dirjen yang terbukti meloloskan izin impor tanpa persetujuan Presiden, maka jabatan mereka akan segera berakhir.
Meskipun demikian, Amran bersyukur karena hingga saat ini, jajaran Deputi dan Dirjen dinyatakan tetap mematuhi instruksi Presiden.
7. Polemik Legalitas Lokal di Kawasan Bebas Sabang
Temuan beras impor 250 ton di Sabang tersebut ternyata mengantongi legalitas di tingkat daerah, bertentangan dengan klaim Mentan Amran Sulaiman mengenai ketiadaan izin dari pusat.
Beras asal Thailand tersebut masuk di bawah pengawasan Bea Cukai dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, termasuk Wali Kota Sabang, Kapolres, dan Danlanal.
Importir, H. Hamdani, mengklaim seluruh proses impor dilakukan secara resmi di Pelabuhan CT-1 pada Kamis (20/11/2025) sesuai aturan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang dan tercatat di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Baca Juga: Solusi Beras Berkelanjutan dari Panggung ISRF 2025: Inovasi, Investasi hingga Insentif
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Aris Munanzar, membenarkan bahwa pemasukan beras telah sesuai izin BPKS dan tercatat 250 ton dalam manifes.
Namun, ia menegaskan bahwa beras konsumsi tersebut hanya boleh beredar dan dikonsumsi di dalam wilayah KPBPB Sabang dan dilarang keluar dari kawasan.
Meskipun demikian, Mentan Amran tetap memerintahkan penyegelan beras tersebut untuk menelusuri bagaimana proses itu terjadi tanpa persetujuan kementerian terkait di tingkat pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
-
Asing Masih Genjar Jual Saham, IHSG Menguat Tipis Pekan Ini