Suara.com - Mendapatkan pembayaran dalam bentuk cek mungkin terasa sedikit "kuno" di era dompet digital saat ini. Namun, bagi para pelaku bisnis atau penerima hadiah undian, transaksi menggunakan cek masih sangat lumrah terjadi.
Jika Anda baru saja menerima lembaran kertas bernilai uang dari Bank BCA dan bingung bagaimana cara mengubahnya menjadi uang tunai atau saldo rekening, Anda berada di tempat yang tepat.
Mencairkan cek BCA sebenarnya sangat sederhana, asalkan Anda memahami jenis cek yang Anda pegang dan mengikuti prosedur yang berlaku. Berikut adalah panduan lengkapnya.
1. Perhatikan Jenis Cek yang Anda Terima
Sebelum pergi ke bank, lihatlah fisik cek tersebut. Secara umum, ada dua jenis pencairan yang perlu Anda ketahui berdasarkan tulisan di dalam cek:
- Cek Atas Nama: Di dalam cek tertulis nama jelas penerima (contoh: "Bayarlah kepada: Budi Santoso"). Cek jenis ini hanya bisa dicairkan oleh orang yang namanya tercantum di sana.
- Cek Atas Unjuk: Di dalam cek tidak tertulis nama penerima atau tertulis "Bayarlah kepada: Pembawa". Artinya, siapa saja yang membawa cek tersebut ke bank bisa mencairkannya.
- Cek Silang (Cross Cheque): Jika di pojok kiri atas cek terdapat dua garis miring sejajar, itu artinya cek tidak bisa ditarik tunai. Dana dari cek ini wajib dimasukkan (disetorkan) ke dalam rekening tabungan terlebih dahulu (pemindahbukuan).
2. Cek Masa Berlaku (Kadaluwarsa)
Ini adalah poin paling krusial. Di Indonesia, masa berlaku sebuah cek adalah 70 hari sejak tanggal penarikan yang tertera di lembaran cek.
Jangan menunda-nunda. Jika Anda datang ke bank pada hari ke-71, cek tersebut sudah dianggap kadaluwarsa dan otomatis ditolak oleh sistem bank. Pastikan tanggal yang tertera masih dalam periode aman.
3. Persiapkan Dokumen Persyaratan
Baca Juga: Rutin Cek Darah, Sarwendah Akui Pernah Temukan Hasil yang Janggal
Agar tidak bolak-balik, pastikan Anda membawa dokumen berikut saat menuju ke kantor cabang BCA:
- Lembar Cek Asli: Pastikan kondisi fisik cek baik, tidak sobek, tidak terlipat parah, dan tulisan terbaca jelas.
- Kartu Identitas (e-KTP): Wajib dibawa untuk verifikasi data. Jika Anda WNA, gunakan Paspor/KITAS.
- Buku Tabungan/Kartu ATM: Jika Anda ingin dananya langsung masuk ke rekening (bukan tunai), atau jika cek tersebut adalah cek silang.
4. Langkah-langkah di Kantor Cabang BCA
Berikut adalah alur proses saat Anda tiba di bank:
- Datang ke Cabang Terdekat: Sebaiknya datang ke kantor cabang BCA mana saja. Namun, jika Anda ingin menarik uang tunai dalam jumlah besar secara langsung (bukan setor ke rekening), disarankan datang ke cabang asal tempat cek tersebut diterbitkan (biasanya tertulis di bagian bawah cek).
- Ambil Antrean Teller: Sampaikan kepada Satpam bahwa Anda ingin mencairkan cek. Anda akan diarahkan untuk mengambil nomor antrean ke Teller.
- Isi Formulir Penyetoran:
- Jika Anda ingin dana masuk ke rekening, isi slip setoran hijau atau biru (tergantung jenis tabungan). Tulis nominal sesuai yang tertera di cek.
- Di bagian "Keterangan" atau "Sumber Dana", tuliskan nomor cek tersebut.
- Jangan lupa untuk menanda-tangani bagian belakang cek (endorsement) sebanyak dua kali sebagai bukti persetujuan pencairan.
4. Proses di Teller: Serahkan cek, KTP, dan slip setoran kepada teller. Petugas akan memverifikasi keaslian cek dan ketersediaan dana di rekening pemberi cek.
5. Kapan Dana Akan Masuk?
Waktu pencairan dana tergantung pada asal bank:
- Sesama BCA: Jika cek tersebut dikeluarkan oleh BCA dan Anda menyetorkannya ke rekening BCA, prosesnya biasanya real-time atau sangat cepat (pemindahbukuan langsung).
- Kliring (Beda Bank): Jika Anda mencairkan cek BCA ke rekening bank lain (misal: Mandiri atau BRI), atau sebaliknya, maka akan berlaku proses Kliring Nasional (SKNBI). Proses ini biasanya memakan waktu 1-2 hari kerja.
Mencairkan cek BCA tidaklah serumit yang dibayangkan. Kuncinya adalah memastikan cek masih dalam masa berlaku 70 hari dan membawa identitas diri yang lengkap. Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda bisa mencairkan dana dengan tenang dan efisien.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026