Suara.com - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.
Sekolah Rakyat sendiri adalah program pendidikan inklusif yang penting, ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di berbagai daerah.
Aturan mengenai gaji PPPK tenaga kependidikan diperbarui melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Perubahan ini membawa kabar gembira berupa kenaikan gaji sebesar 8% yang sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memberikan penghargaan atas peran krusial tenaga kependidikan dalam memajukan dunia pendidikan dan mendukung transformasi ekonomi nasional.
Besaran Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Gaji pokok yang diterima PPPK ditentukan oleh dua faktor utama: golongan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka gaji pokok yang diterima akan semakin besar.
PPPK terbagi menjadi 17 golongan. Berdasarkan Perpres terbaru, berikut adalah rincian perkiraan rentang gaji pokok bulanan untuk PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tunjangan Pelengkap Penghasilan
Baca Juga: Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 Resmi Dibuka: Jadwal dan Penempatan
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang nilainya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan ini diatur dalam berbagai peraturan, memastikan total penghasilan yang diterima jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai 20-50% lebih tinggi dari gaji pokok saja.
Beberapa tunjangan penting yang didapatkan PPPK meliputi:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk suami/istri dan anak (maksimal dua anak).
- Tunjangan Pangan: Berupa uang makan dan tunjangan beras.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan untuk PPPK yang memiliki jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan khusus, seperti tunjangan profesi guru bagi PPPK dengan jabatan guru.
- Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK juga berhak atas THR.
- Jaminan Sosial: Meliputi jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Fakta Seputar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka seleksi pendaftaran untuk PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat. Formasi ini memiliki kekhususan dan tugas yang mulia.
- Alokasi Formasi: Pada pengumuman Kemensos, jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 cukup besar, yaitu sebanyak 3.003 formasi.
- Tempat Penugasan: PPPK ini akan ditempatkan di beberapa titik lokasi Sekolah Rakyat, yang saat ini telah beroperasi di 166 titik di seluruh Indonesia.
- Tugas dan Persyaratan Khusus: PPPK ini dibuka bagi PPPK Paruh Waktu yang bersedia bekerja secara shift dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat. Hal ini karena sifat program Sekolah Rakyat yang fokus memberikan pendidikan inklusif secara intensif. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun saat mendaftar.
Dengan adanya jaminan gaji pokok yang naik dan kelengkapan tunjangan yang setara dengan PNS, diharapkan para PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dapat bekerja dengan lebih optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
Terkini
-
IHSG Terperangkap di Level 8.600 Hingga Akhir Perdagangan, Cermati Saham yang Cuan
-
Sabet Gelar Market Leader, Saham AVIA Berpotensi Menguat Akhir Pekan?
-
Menkeu Purbaya Bantah Tudingan Asing Habiskan 'Dana Darurat' Rp 200 Triliun
-
Danantara Mau Ubah Skema Kompensasi Subsidi, Biar BUMN Nggak Melarat
-
Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
-
Jasa Perawatan Pembakit Listrik RI Laris Manis Dilirik Malaysia Hingga China
-
Rupiah Lemah Tak Berdaya Sore Ini Disebabkan Investor Cemas soal Data Cadangan Devisa
-
Kunjungi Korban Banjir Sumatera, Bahlil Janji Cabut Izin Tambang Nakal
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal dan Moneter, Peran BI Makin Luas