Suara.com - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.
Sekolah Rakyat sendiri adalah program pendidikan inklusif yang penting, ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di berbagai daerah.
Aturan mengenai gaji PPPK tenaga kependidikan diperbarui melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Perubahan ini membawa kabar gembira berupa kenaikan gaji sebesar 8% yang sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memberikan penghargaan atas peran krusial tenaga kependidikan dalam memajukan dunia pendidikan dan mendukung transformasi ekonomi nasional.
Besaran Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Gaji pokok yang diterima PPPK ditentukan oleh dua faktor utama: golongan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka gaji pokok yang diterima akan semakin besar.
PPPK terbagi menjadi 17 golongan. Berdasarkan Perpres terbaru, berikut adalah rincian perkiraan rentang gaji pokok bulanan untuk PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tunjangan Pelengkap Penghasilan
Baca Juga: Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 Resmi Dibuka: Jadwal dan Penempatan
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang nilainya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan ini diatur dalam berbagai peraturan, memastikan total penghasilan yang diterima jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai 20-50% lebih tinggi dari gaji pokok saja.
Beberapa tunjangan penting yang didapatkan PPPK meliputi:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk suami/istri dan anak (maksimal dua anak).
- Tunjangan Pangan: Berupa uang makan dan tunjangan beras.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan untuk PPPK yang memiliki jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan khusus, seperti tunjangan profesi guru bagi PPPK dengan jabatan guru.
- Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK juga berhak atas THR.
- Jaminan Sosial: Meliputi jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Fakta Seputar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka seleksi pendaftaran untuk PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat. Formasi ini memiliki kekhususan dan tugas yang mulia.
- Alokasi Formasi: Pada pengumuman Kemensos, jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 cukup besar, yaitu sebanyak 3.003 formasi.
- Tempat Penugasan: PPPK ini akan ditempatkan di beberapa titik lokasi Sekolah Rakyat, yang saat ini telah beroperasi di 166 titik di seluruh Indonesia.
- Tugas dan Persyaratan Khusus: PPPK ini dibuka bagi PPPK Paruh Waktu yang bersedia bekerja secara shift dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat. Hal ini karena sifat program Sekolah Rakyat yang fokus memberikan pendidikan inklusif secara intensif. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun saat mendaftar.
Dengan adanya jaminan gaji pokok yang naik dan kelengkapan tunjangan yang setara dengan PNS, diharapkan para PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dapat bekerja dengan lebih optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax