Suara.com - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat.
Sekolah Rakyat sendiri adalah program pendidikan inklusif yang penting, ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di berbagai daerah.
Aturan mengenai gaji PPPK tenaga kependidikan diperbarui melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Perubahan ini membawa kabar gembira berupa kenaikan gaji sebesar 8% yang sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk memberikan penghargaan atas peran krusial tenaga kependidikan dalam memajukan dunia pendidikan dan mendukung transformasi ekonomi nasional.
Besaran Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Gaji pokok yang diterima PPPK ditentukan oleh dua faktor utama: golongan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka gaji pokok yang diterima akan semakin besar.
PPPK terbagi menjadi 17 golongan. Berdasarkan Perpres terbaru, berikut adalah rincian perkiraan rentang gaji pokok bulanan untuk PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Tunjangan Pelengkap Penghasilan
Baca Juga: Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 Resmi Dibuka: Jadwal dan Penempatan
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan yang nilainya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan ini diatur dalam berbagai peraturan, memastikan total penghasilan yang diterima jauh lebih besar, bahkan bisa mencapai 20-50% lebih tinggi dari gaji pokok saja.
Beberapa tunjangan penting yang didapatkan PPPK meliputi:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk suami/istri dan anak (maksimal dua anak).
- Tunjangan Pangan: Berupa uang makan dan tunjangan beras.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan untuk PPPK yang memiliki jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan khusus, seperti tunjangan profesi guru bagi PPPK dengan jabatan guru.
- Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK juga berhak atas THR.
- Jaminan Sosial: Meliputi jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Fakta Seputar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka seleksi pendaftaran untuk PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat. Formasi ini memiliki kekhususan dan tugas yang mulia.
- Alokasi Formasi: Pada pengumuman Kemensos, jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 cukup besar, yaitu sebanyak 3.003 formasi.
- Tempat Penugasan: PPPK ini akan ditempatkan di beberapa titik lokasi Sekolah Rakyat, yang saat ini telah beroperasi di 166 titik di seluruh Indonesia.
- Tugas dan Persyaratan Khusus: PPPK ini dibuka bagi PPPK Paruh Waktu yang bersedia bekerja secara shift dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat. Hal ini karena sifat program Sekolah Rakyat yang fokus memberikan pendidikan inklusif secara intensif. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun saat mendaftar.
Dengan adanya jaminan gaji pokok yang naik dan kelengkapan tunjangan yang setara dengan PNS, diharapkan para PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dapat bekerja dengan lebih optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Hashim & Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Dasco: Pak Prabowo Tak Pernah Usulkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Sahamnya Melesat 5.078 Persen, Kapan RLCO Lepas Suspend BEI?
-
Siap-siap! Admin Fee Toko Online di E-Commerce Bakal Diatur Pemerintah
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Kementerian PU Ingatkan Truk ODOL: Dilarang Lewat Jembatan Bailey di Lokasi Bencana Sumatera
-
Purbaya Sesumbar Tak Akan Peras BI Meski Keponakan Prabowo Jadi Calon Deputi Gubernur
-
Saham ASII dan UNTR Ambles Usai Izin Tambang Dicabut, Emiten Astra Anjlok Semua
-
Travelio Ekspansi ke Segmen Upscale, Incar Kaum Berkocek Tebal