- Menkeu Purbaya menjelaskan kebijakan bea keluar emas efektif 2026 untuk merespons penurunan cadangan bijih emas nasional.
- Kebijakan ini bertujuan mendukung pengembangan ekosistem bullion services Bank Indonesia serta memenuhi pasokan domestik.
- Pengawasan ekspor diperkuat dengan pelarangan ekspor emas kadar di bawah 99 persen untuk tata kelola baik.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan penerapan kebijakan bea keluar emas yang berlaku tahun 2026. Salah satunya yakni cadangan bijih emas Indonesia mulai berkurang.
Menkeu Purbaya menyebut kalau Indonesia adalah negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia dengan persentase 5,6 persen di bawah Australia (18,8 persen), Rusia (18,8 persen), dan Afrika Selatan (7,8 persen).
Namun sebaliknya, cadangan biji emas menunjukkan tren menurun dengan 3.491 ton per 2023. Purbaya juga menyebut kalau harga emas global menunjukkan tren meningkat tajam mencapai 4.076,6 Dolar AS per troy on per November 2025.
Alasan lainnya yakni untuk mendukung prioritas pengembangan ekosistem bullion services dari Bank Indonesia (BI) seperti perdagangan, penitipan, simpanan, dan pembiayaan emas. Kebutuhan pasokan emas domestik juga turut meningkat.
"Oleh karena itu diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia," kata Purbaya dalam Rapat Kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (8/12/2025).
Berdasarkan Pasal 2A Ayat 2 UU Kepabeanan, Purbaya mengungkapkan kebijakan bea keluar digunakan dengan tujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam (SDA), mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditas ekspor tertentu di pasar internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
"Tentunya juga agar dapat mengoptimalkan penerimaan negara," lanjutnya.
Agar hilirisasi berjalan lebih efektif, Bendahara Negara mengatakan kebijakan bea keluar emas dirancang dengan prinsip bahwa tarif produk hulu ditetapkan lebih tinggi dibandingkan produk hilir.
Kemudian pengawasan ekspor emas diperkuat melalui ketentuan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99 persen. Adapun emas dengan kadar 99 persen atau lebih berupa emas batangan, granula, dan emas setengah jadi lainnya hanya dapat diekspor dengan terlebih dahulu menyampaikan laporan surveyor atau LPS.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Program Hilirisasi Mulai Berdampak ke PDB, Ini Datanya
Lebih lanjut Purbaya mengatakan kalau pengaturan ini bertujuan memastikan bahwa setiap penerimaan emas telah diverifikasi kadar dan kesesuaiannya sebelum diekspor.
"Instrumen bea keluar diharapkan dapat mendukung pengawasan good governance transaksi ekspor emas," jelasnya.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Ungkap Program Hilirisasi Mulai Berdampak ke PDB, Ini Datanya
-
Viral Purbaya Usul MBG Diganti Uang, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Menkeu Purbaya Ngeluh Saham Gorengan, Apa Gebrakan OJK?
-
Harga Emas Batangan di Pegadaian Kembali Dekati Level Rp 2,5 Juta
-
Banjir Sumatera, Pengamat Desak Komisi IV Panggil Mantan Menhut Zulkifli Hasan
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Bahagia Terima BHR, Pengemudi Ojol: Bisa Buat Keperluan Anak
-
Pemerintah: Harga BBM Tidak Akan Naik hingga Lebaran
-
Jadwal dan Rute Jalan Tol Diskon selama Mudik dan Arus Balik 2026
-
THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran
-
Jasa Marga Proyeksikan 3,5 Juta Kendaran Wara-wiri Mudik di Jalan Tol
-
Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM 21 Hari Cukup: Seperti Tandon, Sebelum Habis Sudah Diisi Lagi
-
Fitch Ratings Revisi Prospek 8 Perusahaan Indonesia ke 'Negatif'
-
IHSG Naik Tipis di Sesi I, 460 Saham Melonjak
-
Arus Mudik 2026 Mulai Terlihat Lebih Awal, Volume Kendaraan di Jalan Tol Naik Sejak H-26 Lebaran
-
Kementerian ESDM Tetap Pangkas Produksi Batu Bara di Tengah Lonjakan Harga