Bisnis / Keuangan
Senin, 08 Desember 2025 | 20:28 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Baca 10 detik
  • OJK mengawasi influencer keuangan (finfluencer) dan aturan terkait sedang dalam tahap finalisasi, diperkirakan terbit kuartal I-2026.
  • Finfluencer wajib bersikap jujur terbuka mengenai kerja sama berbayar saat mengendorse produk jasa keuangan kepada publik.
  • Aktivitas tertentu finfluencer, seperti nasihat investasi, memerlukan pemenuhan ketentuan perizinan sesuai sektor yang berlaku.

"Kemudian tentu saja Finfluencer mengedepankan transparansi termasuk terkait identitasnya serta benturan kepentingan atas setiap informasi yang disampaikan," pungkasnya.

Load More