Suara.com - Penampakan gelondongan kayu yang saat bencana Sumatra dan beberapa diantaranya terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung viral di media sosial.
Belakangan ini, kayu-kayu tersebut jadi topik pembahasan karena memiliki label resmi dengan keterangan "Kementerian Kehutanan Republik Indonesia", menyertakan nama perusahaan "PT Minas Pagai Lumber", dan logo SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
Kronologi Terdampar dan Pengusutan Polda
Kayu-kayu berbagai jenis yang berjumlah sekitar 4.800 kubik tersebut diketahui terdampar akibat kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025.
Muatan kayu tersebut rencananya akan dibawa dari Sumatera Barat menuju Pulau Jawa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan maupun pihak PT Minas Pagai Lumber terkait insiden dan keberadaan kayu-kayu tersebut.
Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah turun tangan untuk mengusut temuan kapal pengangkut kayu yang kandas ini. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari melalui pemberitaan Kompas.com, mengonfirmasi total muatan kayu yang diangkut kapal tersebut mencapai 4.800 meter kubik.
Penerapan sertifikasi SVLK sendiri, yang tertera pada label kayu, adalah sistem yang digunakan untuk memverifikasi asal kayu dan produk turunannya, guna memastikan kayu berasal dari sumber legal dan dikelola secara lestari, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup.
Profil PT Minas Pagai Lumber, Siapa Pemiliknya?
Baca Juga: Lebih dari 10 Negara Siap Bantu Bencana Sumatra: PM Jepang Hingga Pangeran Arab
PT Minas Pagai Lumber, perusahaan yang tertera pada label kayu tersebut, merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA). Perusahaan ini mulai beroperasi di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), sejak era 1970-an.
Perusahaan ini belakangan disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang berperan besar dalam bencana alam di wilayah terkait karena penguasaan lahan hutan, termasuk pembalakan kayu.
Izin konsesi perusahaan ini mencakup area hutan seluas kurang lebih 78.000 hektar di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Izin tersebut telah mendapat perpanjangan dari Kementerian Kehutanan pada tahun 2013 dan berlaku hingga tahun 2056. Awalnya, ketika Hak Pengusahaan Hutan (HPH) diterbitkan pada 26 Desember 1976, Minas Pagai Lumber berhak mengelola 90.000 hektare lahan.
Perusahaan ini turut terafiliasi dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS), yang bergerak di sektor kehutanan dan didirikan pada tahun 2016.
Sosok yang diidentifikasi sebagai direktur kedua perusahaan, dan disebut sebagai pemilik izin konsesi PT Minas Pagai Lumber, adalah H. Bakhrial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi