Bisnis / Makro
Kamis, 11 Desember 2025 | 19:41 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kemenkeu.go.id)
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya mengeluarkan PMK 80/2025 yang resmi mengenakan bea keluar ekspor emas 7,5% hingga 15% pada November 2025.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga pasokan emas domestik, mendukung hilirisasi, serta menstabilkan harga komoditas emas dalam negeri.
  • Ekonom UI menilai kebijakan ini utamanya mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar peningkatan langsung penerimaan negara.

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang

Berdasarkan PMK 80/2025, penentuan bea keluar emas ini dibagi dalam empat kategori berbeda. Berikut rinciannya.

  • Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya = 12,5-15 persen
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore = 10-12,5 persen
  • Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore = 7,5-10 persen
  • Minted bars = 7,5-10 persen

Load More