- Menkeu Purbaya mengeluarkan PMK 80/2025 yang resmi mengenakan bea keluar ekspor emas 7,5% hingga 15% pada November 2025.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga pasokan emas domestik, mendukung hilirisasi, serta menstabilkan harga komoditas emas dalam negeri.
- Ekonom UI menilai kebijakan ini utamanya mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar peningkatan langsung penerimaan negara.
Suara.com - Ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal Hastiadi mengomentari soal kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang resmi menarik bea keluar dari ekspor emas sebesar 7,5 hingga 15 persen.
Fithra mengatakan kalau peraturan baru dari Menkeu Purbaya ini tak hanya untuk meningkatkan potensi penerimaan negara, tetapi untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kalau misalnya kita bicara bea itu apakah bisa meningkatkan potensi penerimaan negara, sebenarnya kalau saya melihat Pak Purbaya itu lebih ke arah bagaimana ekonomi tumbuh, baru revenue naik," katanya saat ditemui di sela-sela acara Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Ia menyatakan kalau ketetapan bea keluar emas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bukan untuk meningkatkan penerimaan negara, tapi menjaga pasokan komoditas emas dalam negeri.
Dengan peraturan baru ini, Fithra menilai kalau pengusaha emas bakal mengurangi ekspor ke luar negeri demi memenuhi permintaan dalam negeri yang juga tinggi.
"Jadi tujuannya sih saya melihat dari sana," beber dia.
Menkeu Purbaya resmi tarik bea keluar emas
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan tarif bea keluar untuk ekspor emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi ini tertuang dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025 Tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar.
PMK 80/2025 ini ditetapkan pada 17 November 2025 lalu. Namun baru diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan.
Dalam peraturan itu, penetapan bea keluar ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas tertentu dalam negeri, mendukung hilirisasi produk mineral berupa emas dalam negeri, serta perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.
Baca Juga: Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
"Bahwa untuk mendukung program hilirisasi produk mineral berupa emas di dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas,perlu menetapkan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan Pasal 3 PMK 80/2025, besaran tarif bea keluar emas tergantung dari harga referensi dan jenis emas yang akan diekspor.
Sebagai contoh, apabila harga referensi mulai dari 2.800 Dolar AS hingga 3.200 Dolar AS per troy ounce, maka tarif bea keluar dikenakan dengan persentase 7,5-12,5 persen.
Sedangkan pada harga referensi mulai dari 3.200 Dolar AS per troy ounce, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 10-15 persen.
"Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas," lanjut aturan itu.
Adapun perhitungan bea keluar emas ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
Ekonom UI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Q4 Tak Capai Target Imbas Banjir Sumatra
-
Menkeu Purbaya Resmi Tarik Bea Keluar Ekspor Emas hingga 15%
-
Dwi Ani Retno Wulan Ukir Sejarah, Sumbang Emas Perdana MMA untuk Indonesia di SEA Games 2025
-
Harga Emas Antam Lebih Mahal Rp 15.000 Hari Ini, Jadi Rp 2.431.000 per Gram
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Pacu Daya Saing Investasi, Perusahaan RI Butuh Panduan untuk Eksekusi Strategi ESG
-
Harga Emas Antam Naik-Turun, Hari Ini Terpeleset Jadi Rp 3,04 Juta/Gram
-
Meningkat Rp17 Triliun, Aset Konsolidasi BPKH Tahun 2026 Tembus Rp238,9 Triliun
-
Survei OJK: Perbankan Tetap Solid di Awal 2026, Meski Inflasi dan Rupiah Jadi Tantangan
-
Donald Trump Rilis 172 Juta Barel Cadangan Minyak AS
-
Daftar Capaian Danantara Selama Setahun Berdiri
-
Rupiah Masih Lemas Lawan Dolar AS ke Level Rp16.893
-
IHSG Dibuka Berbalik Menguat ke 7.398, Tapi Ancaman Koreksi Masih Mengintai
-
Donald Trump Klaim AS Menang Lawan Iran: Perang Ini Telah Usai
-
Penerbangan Global Kacau Balau, Bandara RI Jadi Tempat Parkir Pesawat Maskapai Asing