Suara.com - Aparat kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aktor utama di balik kasus viral pengusiran lansia di Surabaya. Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang mengklaim sebagai pembeli lahan di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, resmi diamankan oleh petugas.
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak berwajib setelah kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) memicu kecaman luas di media sosial.
Terlebih, aksi tersebut sempat dikaitkan dengan keterlibatan oknum ormas tertentu yang menambah eskalasi ketegangan di tengah masyarakat Kota Pahlawan.
Profil Samuel: Broker Properti dengan Spesialisasi Bangunan Lama
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, Samuel Ardi Kristanto merupakan seorang profesional yang bergerak di industri real estat.
Pria yang berdomisili di kawasan Tandes, Surabaya Barat ini diketahui berafiliasi dengan salah satu perusahaan agen properti ternama sejak tahun 2018.
Dalam menjalankan roda bisnisnya, Samuel diduga kerap menggunakan skema investasi spesifik: membeli bangunan tua di lokasi strategis, membongkarnya, lalu membangun hunian baru untuk dijual kembali dengan margin keuntungan tinggi.
Namun, dalam kasus di wilayah Sambikerep ini, praktik bisnis tersebut berujung pada sengketa hukum yang pelik.
Sebelum ditahan, Samuel sempat muncul di kanal media sosial milik pengacara kenamaan Surabaya, M. Sholeh (Cak Sholeh), untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha
Samuel berdalih bahwa dirinya telah melakukan prosedur komunikasi sebelum eksekusi lahan dilakukan.
Ia mengklaim telah meminta penghuni menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, namun menurutnya pihak keluarga Nenek Elina beralasan surat-surat tersebut telah raib.
Samuel juga mengaku sempat memberikan opsi hunian sementara di daerah Jelidro, meski tawaran itu ditolak oleh pihak korban.
Hal yang paling krusial, Samuel secara terbuka mengakui bahwa pembongkaran rumah dilakukan tanpa melalui proses penetapan pengadilan. Langkah drastis itu diambilnya dengan alasan efisiensi waktu dan anggaran operasional.
Kejanggalan Sertifikat dan Dugaan Manipulasi Data
Di sisi lain, pihak Nenek Elina berdiri teguh pada klaim bahwa rumah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun. Rumah di Dukuh Kuwukan No. 27 itu sejatinya milik kakak kandung Elina, almarhumah Elisa Irawati, yang wafat pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp 65.000 Hari Ini, Simak Rincian Harga Terbarunya!
-
Pemerintah Minta Perkembangan Anak Penerima MBG Dipantau, Dari IQ Sampai Tinggi Badan
-
WFH Diangap Tak Ganggu Produktivitas, Begini Penjelasan Pengamat
-
BPS: Impor RI Februari 2026 Capai Rp 355,1 Triliun, Sektor Migas Turun
-
Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar
-
Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak
-
Ekonom Ingatkan Dampak Dari Putusan Pindar KPPU, Investor Bisa Was-was
-
OJK Tindak 233 Pelaku Pasar yang Nakal, Denda Tembus Rp96,33 Miliar
-
Anak Usaha Garuda Indonesia GMFI Cetak Laba Rp 570 M, Ekuitas Berbalik Positif
-
Properti Barat Jakarta Makin Seksi, Akses Tol Baru Jadi Game Changer!