Suara.com - Aparat kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap aktor utama di balik kasus viral pengusiran lansia di Surabaya. Samuel Ardi Kristanto (44), pria yang mengklaim sebagai pembeli lahan di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, resmi diamankan oleh petugas.
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak berwajib setelah kasus pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) memicu kecaman luas di media sosial.
Terlebih, aksi tersebut sempat dikaitkan dengan keterlibatan oknum ormas tertentu yang menambah eskalasi ketegangan di tengah masyarakat Kota Pahlawan.
Profil Samuel: Broker Properti dengan Spesialisasi Bangunan Lama
Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, Samuel Ardi Kristanto merupakan seorang profesional yang bergerak di industri real estat.
Pria yang berdomisili di kawasan Tandes, Surabaya Barat ini diketahui berafiliasi dengan salah satu perusahaan agen properti ternama sejak tahun 2018.
Dalam menjalankan roda bisnisnya, Samuel diduga kerap menggunakan skema investasi spesifik: membeli bangunan tua di lokasi strategis, membongkarnya, lalu membangun hunian baru untuk dijual kembali dengan margin keuntungan tinggi.
Namun, dalam kasus di wilayah Sambikerep ini, praktik bisnis tersebut berujung pada sengketa hukum yang pelik.
Sebelum ditahan, Samuel sempat muncul di kanal media sosial milik pengacara kenamaan Surabaya, M. Sholeh (Cak Sholeh), untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha
Samuel berdalih bahwa dirinya telah melakukan prosedur komunikasi sebelum eksekusi lahan dilakukan.
Ia mengklaim telah meminta penghuni menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, namun menurutnya pihak keluarga Nenek Elina beralasan surat-surat tersebut telah raib.
Samuel juga mengaku sempat memberikan opsi hunian sementara di daerah Jelidro, meski tawaran itu ditolak oleh pihak korban.
Hal yang paling krusial, Samuel secara terbuka mengakui bahwa pembongkaran rumah dilakukan tanpa melalui proses penetapan pengadilan. Langkah drastis itu diambilnya dengan alasan efisiensi waktu dan anggaran operasional.
Kejanggalan Sertifikat dan Dugaan Manipulasi Data
Di sisi lain, pihak Nenek Elina berdiri teguh pada klaim bahwa rumah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun. Rumah di Dukuh Kuwukan No. 27 itu sejatinya milik kakak kandung Elina, almarhumah Elisa Irawati, yang wafat pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
IHSG Bangkit Setelah Libur Panjang, Kembali ke Level 8.600
-
Pemerintah Mulai Tentukan Lokasi Hunian Tetap untuk Korban Banjir Sumatera
-
Isu BEEF Dicaplok Raksasa Korea Selatan, Efek Program MBG?
-
Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
PU Percepat Penanganan Banjir Aceh Tamiang, 36 Alat Berat Dikerahkan
-
Purbaya Tambah Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
-
Kilas Balik Pasar Kripto Sepanjang Tahun 2025
-
Setelah Libur Panjang, Rupiah Ditutup Lesu di Level Rp 16.788
-
WSBP Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat Inovasi Beton Precast Ramah Lingkungan
-
Kementerian PU Tancap Gas Pulihkan Sanitasi Pascabencana, TPA Rantau Disiapkan Permanen