- OJK memblokir 127.047 rekening bank terkait penipuan sepanjang 2025 melalui sinergi Indonesia Anti Scam Center (IASC).
- IASC memproses 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat dilaporkan mencapai Rp9 triliun.
- OJK menjatuhkan ratusan sanksi kepada PUJK yang lalai dan telah memaksa penggantian kerugian nasabah senilai Rp82,46 miliar.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan keuangan digital.
Sepanjang tahun 2025, regulator resmi memblokir 127.047 rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aksi penipuan (scam).
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan kerugian masyarakat yang mencapai angka fantastis, yakni Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pemblokiran massal ini merupakan hasil sinergi melalui wadah Indonesia Anti Scam Center (IASC).
"Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," tegas Friderica dikutip dari laman Antara, Sabtu (10/1/2026).
Hingga saat ini, IASC telah memproses 411.055 laporan penipuan.
Dari total tersebut, sebanyak 218.665 laporan datang melalui sektor perbankan dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192.390 lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Meski total kerugian yang dilaporkan menyentuh Rp9 triliun, upaya respons cepat OJK berhasil mengamankan sebagian dana masyarakat.
"Total dana korban yang sudah berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar," tambah wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Baca Juga: Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
Sebanyak 193 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tercatat ikut terseret dalam pusaran laporan ini.
Tak hanya memburu para penipu, OJK juga memperketat pengawasan internal terhadap industri jasa keuangan.
Sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan ratusan sanksi kepada PUJK yang lalai atau melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Rinciannya meliputi 175 peringatan tertulis, 40 instruksi tertulis, dan 43 sanksi denda.
OJK juga memaksa industri untuk lebih bertanggung jawab terhadap kerugian nasabah.
Per 14 Desember 2025, sebanyak 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp82,46 miliar, serta ribuan dolar AS dan Singapura.
Tag
Berita Terkait
-
OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang
-
Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar
-
B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?
-
Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad
-
BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor
-
BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio
-
BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target
-
Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP
-
Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online