- OJK memblokir 127.047 rekening bank terkait penipuan sepanjang 2025 melalui sinergi Indonesia Anti Scam Center (IASC).
- IASC memproses 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat dilaporkan mencapai Rp9 triliun.
- OJK menjatuhkan ratusan sanksi kepada PUJK yang lalai dan telah memaksa penggantian kerugian nasabah senilai Rp82,46 miliar.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan keuangan digital.
Sepanjang tahun 2025, regulator resmi memblokir 127.047 rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aksi penipuan (scam).
Langkah tegas ini diambil menyusul laporan kerugian masyarakat yang mencapai angka fantastis, yakni Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pemblokiran massal ini merupakan hasil sinergi melalui wadah Indonesia Anti Scam Center (IASC).
"Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," tegas Friderica dikutip dari laman Antara, Sabtu (10/1/2026).
Hingga saat ini, IASC telah memproses 411.055 laporan penipuan.
Dari total tersebut, sebanyak 218.665 laporan datang melalui sektor perbankan dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192.390 lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Meski total kerugian yang dilaporkan menyentuh Rp9 triliun, upaya respons cepat OJK berhasil mengamankan sebagian dana masyarakat.
"Total dana korban yang sudah berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar," tambah wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.
Baca Juga: Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
Sebanyak 193 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tercatat ikut terseret dalam pusaran laporan ini.
Tak hanya memburu para penipu, OJK juga memperketat pengawasan internal terhadap industri jasa keuangan.
Sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan ratusan sanksi kepada PUJK yang lalai atau melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
Rinciannya meliputi 175 peringatan tertulis, 40 instruksi tertulis, dan 43 sanksi denda.
OJK juga memaksa industri untuk lebih bertanggung jawab terhadap kerugian nasabah.
Per 14 Desember 2025, sebanyak 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp82,46 miliar, serta ribuan dolar AS dan Singapura.
Tag
Berita Terkait
-
OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?
-
Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?
-
Jumlah Masyarakat Kelas Menengah RI Kian Merosot, Alarm Bagi Ekonomi?
-
Harga Batu Bara Acuan Naik pada Periode Kedua April, Tembus 103,43 Dolar AS per Ton
-
Mimpi Nonton Barcelona di Camp Nou Kini Makin Nyata Lewat Program BRI Debit FC Barcelona
-
Berbagi Kebaikan Untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal Bagi 2.800 Pendonor
-
Kata Bankir Usai OJK Hapus Utang Rp 1 Juta dari SLIK
-
Menteri Ara: Lahan Tanah Abang yang Dikuasai Hercules Milik Negara, Sudah Bisiki Prabowo!
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia
-
Begini Kesiapan Pos Indonesia Jelang BUMN Logistik Dijadikan Satu
-
Siapa Hery Susanto: Ketua Ombudsman dengan Gaji Selangit, 6 Hari Kerja Sudah Ditangkap