Bisnis / Makro
Rabu, 14 Januari 2026 | 18:35 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai ditemui dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan baru tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
  • Tujuan utama kebijakan ini adalah memberikan kesempatan bagi peredaran rokok ilegal agar menjadi legal dan membayar pajak.
  • Peraturan mengenai lapisan tarif baru CHT ini diperkirakan akan diterbitkan oleh Kemenkeu pada minggu depan.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menambah satu layer atau lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) demi meminimalisir peredaran rokok ilegal.

Menkeu Purbaya menyebut kalau rencana penambahan layer itu masih didiskusikan internal oleh Kemenkeu. Kebijakan itu dinilai agar rokok ilegal menjadi resmi.

"Kita akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal," kata Purbaya usai ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ia menyebut kalau cara itu bertujuan untuk memastikan para pelaku industri rokok membayar pajak ke negara dari yang sebelumnya berstatus ilegal. Peraturan tersebut bakal diterbitkan minggu depan.

"Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti. Nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka setelah layer itu keluar, nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya," papar dia.

Bendahara Negara juga memastikan kalau industri rokok ilegal bakal disanksi tanpa ampun apabila masih bandel.

"Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi," tegasnya.

Sekadar informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.

Baca Juga: Menag Dorong Aktivasi Dana Umat, Sinergi dengan Kemenkeu Diperkuat

Load More