- Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan termasuk tambang emas PT Agincourt Resources (PTAR) di Sumatera Utara pada Selasa, 20 Januari 2026.
- PT Agincourt Resources baru mengetahui pencabutan IUP dari media dan menyatakan akan menghormati keputusan tersebut.
- Pencabutan izin ini menyebabkan saham perusahaan terafiliasi Astra International (ASII), termasuk UNTR , mengalami pelemahan signifikan pada Rabu.
Suara.com - PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara mengaku belum menerima surat resmi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono mengatakan pihaknya baru mengetahui ihwal pencabutan izin, yang diumumkan Istana Kepresidenan pada Selasa malam (20/1/2026) dari media.
“Perseroan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media,” kata Katarina dalam keterangan resmi perusahaan yang terafiliasi dengan raksasa PT Astra International (ASII), Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut Katarina mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh, tetapi di saat yang sama mengungkapkan menghormati keputusan pemerintah.
“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar dia.
Izin Dicabut, Saham ASII dan UNTR Ambles
Sebelumnya diwartakan sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Dari puluhan perusahaan itu ada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, tambang dan perkebunan.
Termasuk di antaranya adalah perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan perusahaan listrik PT North Sumatra Hydro Energy. Sebelumnya tiga perusahaan ini juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp4,8 triliun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan itu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan keputusan itu diambil Prabowo usai rapat dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga: Kementerian ESDM Audit Tambang Emas Martabe yang Terafiliasi ASII, Diduga Perparah Banjir Sumatera
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Puluhan perusahaan itu berlokasi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara - tiga provinsi yang terdampak paling parah dalam bencana banjir Sumatera pada akhir 2025 lalu.
Buntut pencabutan izin itu, saham-saham di bawah naungan konglomerasi Grup Astra mengalami pelemahan parah dan aksi jual masif pada perdagangan intraday hari ini, Rabu (21/1/2026).
Penurunan terdalam dipimpin oleh PT United Tractors Tbk (UNTR), anak usaha Astra yang juga pemegang saham terbesar di PTAR. Adapun PTAR merupakan aset strategis UNTR yang diakuisisi pada 2018 dengan nilai fantastis mencapai US$1 miliar (sekitar Rp15,6 triliun).
Pencabutan izin ini menjadi pukulan telak bagi diversifikasi bisnis United Tractors. Tambang Martabe selama ini menjadi tulang punggung pendapatan non-batubara perusahaan. Sepanjang 2024 saja, bisnis emas ini menyumbang pendapatan bersih hingga Rp9,9 triliun, melonjak 90 persen berkat kenaikan harga emas dunia.
Tag
Berita Terkait
-
Saham ASII dan UNTR Ambles Usai Izin Tambang Dicabut, Emiten Astra Anjlok Semua
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Ada PT Toba Pulp Lestari dan North Sumatera Hydro Energy
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Selat Malaka Punya Siapa? Indonesia Tidak Bisa Sembarangan Tarik 'Tol Laut' Seperti Ide Purbaya
-
Pemerintah Klaim 30 Persen Peserta Magang Nasional Langsung Direkrut Karyawan
-
OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah
-
Dari Pesisir Jadi Pusat Industri, KIPP Harita Group Ubah Arah Ekonomi Kayong Utara
-
Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
-
7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang
-
Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang
-
Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal
-
Sinergi DPRD dan Harita Group Dorong KIPP Kayong Utara Jadi Motor Ekonomi Baru Daerah
-
Transaksi Gadai Meningkat Pascalebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas Jadi Sumber Likuiditas