Bisnis / Makro
Kamis, 22 Januari 2026 | 11:48 WIB
Sapi impor dari Australia di Pelabuhan Tanjung PrioK, Jakarta Utara, Selasa (2/9).
Baca 10 detik
  • Pemerintah akan tinjau ulang kuota impor daging sapi pada Maret 2026.
  • Kuota impor swasta anjlok dari 180.000 ton menjadi hanya 30.000 ton.
  • Pengusaha protes dominasi BUMN dan ancaman PHK akibat minimnya stok.

Suara.com - Pemerintah berjanji akan meninjau ulang penetapan kuota impor daging sapi reguler tahun 2026 pada Maret mendatang.

Langkah ini diambil setelah gelombang protes dari para pelaku usaha swasta yang tergabung dalam berbagai asosiasi perdagingan terkait pemangkasan drastis jatah impor.

Dalam pertemuan di Kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan, Selasa (20/1/2026), perwakilan asosiasi menyampaikan keberatan atas jatah impor swasta yang merosot tajam menjadi 30.000 ton, berbanding terbalik dengan kuota tahun 2025 yang mencapai 180.000 ton.

Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediyana, menilai kebijakan yang diputuskan dalam Rakortas Neraca Komoditas tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan dialog.

"Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa kebijakan belum mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi publik," tegas Teguh, Kamis (22/1/2026).

Nada serupa disampaikan Marina Ratna dari APPHI. Ia memperingatkan bahwa jatah 30.000 ton yang dibagi untuk 105 perusahaan hanya akan bertahan selama dua bulan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan mengganggu pasokan sektor Hotel, Restoran, dan Katering (Horeka) serta industri olahan.

Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor mencapai 297.000 ton. Namun, mayoritas jatah diberikan kepada BUMN (PT Berdikari dan PT PPI), termasuk untuk 100.000 ton daging kerbau India, 75.000 ton daging sapi Brasil dan 75.000 ton daging sapi negara lain.

Pelaku usaha mempertanyakan keadilan kebijakan ini mengingat realisasi impor BUMN pada tahun sebelumnya dinilai belum optimal.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan peninjauan tiga bulanan pada Maret 2026. Selain itu, pemerintah berencana membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan pelaku usaha untuk menghitung ulang kebutuhan impor secara akurat.

Baca Juga: Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pihaknya akan segera menerbitkan Perizinan Impor (PI) bagi kuota yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi keterlambatan pasokan di pasar nasional.

Load More