- Pemerintah akan tinjau ulang kuota impor daging sapi pada Maret 2026.
- Kuota impor swasta anjlok dari 180.000 ton menjadi hanya 30.000 ton.
- Pengusaha protes dominasi BUMN dan ancaman PHK akibat minimnya stok.
Suara.com - Pemerintah berjanji akan meninjau ulang penetapan kuota impor daging sapi reguler tahun 2026 pada Maret mendatang.
Langkah ini diambil setelah gelombang protes dari para pelaku usaha swasta yang tergabung dalam berbagai asosiasi perdagingan terkait pemangkasan drastis jatah impor.
Dalam pertemuan di Kantor Menteri Koordinator Bidang Pangan, Selasa (20/1/2026), perwakilan asosiasi menyampaikan keberatan atas jatah impor swasta yang merosot tajam menjadi 30.000 ton, berbanding terbalik dengan kuota tahun 2025 yang mencapai 180.000 ton.
Direktur Eksekutif APPDI, Teguh Boediyana, menilai kebijakan yang diputuskan dalam Rakortas Neraca Komoditas tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan dialog.
"Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa kebijakan belum mencerminkan prinsip transparansi dan partisipasi publik," tegas Teguh, Kamis (22/1/2026).
Nada serupa disampaikan Marina Ratna dari APPHI. Ia memperingatkan bahwa jatah 30.000 ton yang dibagi untuk 105 perusahaan hanya akan bertahan selama dua bulan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan mengganggu pasokan sektor Hotel, Restoran, dan Katering (Horeka) serta industri olahan.
Berdasarkan Neraca Komoditas 2026, total kuota impor mencapai 297.000 ton. Namun, mayoritas jatah diberikan kepada BUMN (PT Berdikari dan PT PPI), termasuk untuk 100.000 ton daging kerbau India, 75.000 ton daging sapi Brasil dan 75.000 ton daging sapi negara lain.
Pelaku usaha mempertanyakan keadilan kebijakan ini mengingat realisasi impor BUMN pada tahun sebelumnya dinilai belum optimal.
Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Tatang Yuliono, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan peninjauan tiga bulanan pada Maret 2026. Selain itu, pemerintah berencana membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan pelaku usaha untuk menghitung ulang kebutuhan impor secara akurat.
Baca Juga: Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pihaknya akan segera menerbitkan Perizinan Impor (PI) bagi kuota yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi keterlambatan pasokan di pasar nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Dana Hibah dari APBN untuk Keraton Solo Diduga Masuk Rekening Pribadi
-
Tensi Greenland Mereda, Harga Minyak Dunia Menguat Tipis
-
Harga Pangan Nasional 22 Januari 2026 Turun Kompak, Beras Khusus dan Daging Kerbau Lokal Justru Naik
-
Ekonom Sebut Kawasan Industri Pupuk Papua Ciptakan Transformasi Ekonomi Indonesia Timur
-
Murka Purbaya ke Perusahaan China Pengemplang Pajak: Puluhan Tahun Kita Dihina dan Diremehkan
-
Kemnaker Buka-bukaan Data PHK 2025, Jabar Paling Tinggi: 18.815 Pekerja Terdampak
-
OJK Kembalikan Dana Korban Scam, Nilainya Tembus Rp161 Miliar
-
Harga Emas Antam Akhirnya Turun Jadi Rp 2.790.000/Gram
-
Bulog Lepas Status BUMN, Dilebur Jadi Satu dengan Bapanas
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Loyo ke Level Rp16.908