3. Perbedaan Suku Bunga Paylater dan Kartu Kredit
Dari sisi bunga, kartu kredit memiliki batas maksimum suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu sebesar 1,75% per bulan.
Adapun bunga paylater ditentukan oleh masing-masing perusahaan fintech dan umumnya berada pada kisaran yang lebih tinggi, sekitar 2,25% hingga 4%.
4. Proses Pengajuan
Proses pengajuan paylater relatif lebih sederhana dan praktis. Pengguna dapat mengajukan layanan ini secara online dengan melengkapi persyaratan dasar, seperti KTP, foto diri, serta swafoto bersama identitas.
Sebaliknya, pengajuan kartu kredit membutuhkan proses yang lebih panjang. Nasabah biasanya harus mendatangi kantor cabang bank atau melalui prosedur verifikasi yang lebih ketat, dengan melampirkan dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan persyaratan pendukung lainnya.
5. Masa Tenor
Perbedaan selanjutnya terlihat dari jangka waktu pembayaran. Paylater umumnya menawarkan tenor yang relatif singkat, dengan batas maksimal sekitar 12 bulan.
Kartu kredit memiliki fleksibilitas yang lebih luas dalam hal tenor cicilan. Untuk transaksi tertentu, jangka waktu pembayaran dapat mencapai hingga 24 bulan, tergantung kebijakan bank dan jenis program cicilan yang dipilih.
Baca Juga: QRIS Segera Digunakan di China dan Korsel, India Bakal Menyusul
6. Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Dari sisi keamanan, kartu kredit masih dianggap unggul. Bank menyediakan sistem perlindungan konsumen yang lebih matang, termasuk fitur chargeback yang memungkinkan pengembalian dana jika terjadi transaksi mencurigakan atau tidak sah.
Sementara itu, paylater dinilai memiliki tingkat risiko keamanan yang lebih tinggi, terutama karena berbasis aplikasi digital yang rentan terhadap peretasan apabila pengguna kurang menjaga data pribadi.
Mana yang Lebih Baik?
Jawabannya semua baik, sebab paylater dan kartu kredit sama-sama membantu Anda membayar tagihan jika belum memiliki uang cash.
Tapi disarankan Anda memilih paylater dari pihak yang sudah terdaftar OJK dan bisa dipercaya.
Jangan sampai tergiur dengan penyedia paylater abal-abal yang tidak terus terang soal bunga dan kebijakan pinjaman lainnya.
Itulah beberapa perbedaan antara paylater dan kartu kredit yang mungkin bisa membantu Anda memahami perbedaannya.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik