- Bea Cukai & Pajak segel toko perhiasan di Pluit akibat dugaan nunggak pajak.
- Pemeriksaan fokus pada dokumen impor (PIB) dan kepatuhan PPN/PPh barang mewah.
- Menkeu tegaskan sanksi berat bagi bisnis yang manipulasi nilai impor barang.
Suara.com - Genderang perang terhadap praktik bisnis lancung kembali ditabuh Kementerian Keuangan. Kali ini, giliran toko perhiasan mewah Bening Luxury di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang resmi disegel oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (20/2/2026).
Penyegelan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah memperketat pengawasan terhadap barang-barang eks-impor bernilai tinggi guna mengamankan pundi-pundi penerimaan negara dari kebocoran administrasi maupun dugaan penyelundupan.
Kepala Seksi Intelijen DJBC Kanwil Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menyatakan, tindakan tegas ini diambil karena adanya dugaan pelanggaran administratif terkait kewajiban kepabeanan dan perpajakan.
"Kemungkinan sasaran yang kita lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk, PPN, maupun PPh," ujar Nugroho di lokasi penyegelan.
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan mandat Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan barang bukti demi memudahkan proses pemeriksaan dokumen lebih lanjut.
Aksi "jemput bola" ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyoroti maraknya praktik underinvoicing—sebuah modus di mana pelaku usaha melaporkan nilai barang jauh di bawah harga aslinya untuk menghindari pajak dan bea masuk yang tinggi.
"Ini pesan bagi pelaku bisnis yang tidak adil dan merugikan negara. Kedepannya, praktik yang menurunkan pendapatan bea cukai dan pajak seperti ini tidak boleh lagi terjadi," tegas Purbaya.
Selain Bening Luxury, tim gabungan kabarnya tengah menyisir dua lokasi outlet lainnya. Langkah ini merupakan kelanjutan dari penindakan serupa yang sebelumnya menimpa brand perhiasan ternama, menyusul ketidakmampuan pengelola menunjukkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang sah.
Baca Juga: Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Program MBG Diklaim Picu Pertumbuhan Sektor Pertanian Tertinggi dalam Beberapa Tahun
-
Garap Potensi Ekonomi Ramadan dengan Memperluas Akses Ekonomi Syariah
-
Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
-
Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga
-
Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?
-
Deal Perjanjian Dagang RIAS Tak Mutlak, Bisa Berubah Jika Ada Perjanjian Baru
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
9 Tips Mengatur THR agar Tidak Cepat Habis untuk Persiapan Lebaran
-
Impor Energi dari AS, CORE: Ini Bertentangan dengan Kemandirian Energi
-
Setelah Kesepakatan Dagang, Produk AS Bakal Banjiri Pasar RI