Bisnis / Ekopol
Selasa, 24 Februari 2026 | 07:59 WIB
Donald Trump [The White House]
Baca 10 detik
  • Presiden Trump mengancam mitra dagang dengan tarif lebih tinggi menyusul pembatalan tarif darurat oleh Mahkamah Agung AS.
  • Sebagai respons, Trump menerapkan tarif impor sementara 15% dan berencana menggunakan landasan hukum perdagangan yang lebih kuat.
  • Uni Eropa menunda pemungutan suara kesepakatan dagang sementara pasar saham global ditutup melemah signifikan.

Suara.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan peringatan keras kepada negara-negara mitra dagang agar tidak membatalkan kesepakatan yang baru saja dinegosiasikan.

Ancaman ini muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif daruratnya baru-baru ini.

Melalui serangkaian unggahan di media sosial Truth Social pada Senin (23/2/2026), Trump menegaskan bahwa jika ada negara yang mencoba "bermain api" dengan memanfaatkan putusan hukum tersebut, ia tidak segan untuk menghantam mereka dengan bea masuk yang jauh lebih tinggi dan aturan perdagangan yang lebih agresif.

Meskipun Mahkamah Agung membatalkan tarifnya yang berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), Trump mengeklaim putusan tersebut justru memperkuat posisinya untuk menggunakan landasan hukum lain.

  • Peralihan UU Dagang: Trump berencana menggunakan otoritas hukum lain yang menurutnya bisa digunakan dengan cara yang lebih "bertenaga dan menjengkelkan" namun memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dibandingkan tarif sebelumnya.
  • Kenaikan Tarif Global: Trump telah menaikkan bea masuk impor sementara dari 10% menjadi 15% (batas maksimum yang diizinkan) di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Selasa pukul 00:01 waktu setempat.
  • Biaya Lisensi: Presiden AS tersebut juga melontarkan gagasan untuk mengenakan "biaya lisensi" baru bagi mitra dagang, meski detail teknis mengenai skema ini belum dirincikan.

Dampak Global: Uni Eropa Menunda Kesepakatan

Reaksi internasional terhadap gertakan Trump mulai terlihat nyata. Di Brussel, Parlemen Eropa memutuskan untuk menunda pemungutan suara terkait perjanjian dagang Uni Eropa (UE) dengan Amerika Serikat.

Dilansir dari Reuters, langkah ini terjadi karena kebijakan tarif 15% yang dipukul rata oleh Trump akan berdampak pada barang-barang UE, meskipun ada pengecualian untuk ratusan barang sensitif seperti bahan pangan, suku cadang pesawat, mineral kritis, dan bahan baku farmasi.

Sebagai balasannya, UE juga akan membekukan rencana penghapusan bea masuk untuk produk industri asal AS.

Selain Uni Eropa, negara besar lainnya juga merespons:

Baca Juga: Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS

Tiongkok: Mendesak Washington untuk mencabut seluruh langkah tarif.

India: Memutuskan untuk menunda jadwal pembicaraan perdagangan yang telah direncanakan.

Pasar keuangan merespons negatif ketidakpastian kebijakan ini. Bursa saham Wall Street ditutup melemah pada perdagangan Senin:

Dow Jones Industrial Average: Turun 1,65%.

S&P 500: Turun 1,02%.

Nasdaq Composite: Turun 1,01%.

Sentimen negatif investor dipicu oleh kekhawatiran bahwa konflik perdagangan ini akan mengganggu rantai pasokan global dan stabilitas ekonomi jangka panjang.

Di sisi lain, nilai tukar Dolar AS terpantau melemah terhadap Euro dan Yen menyusul gejolak politik dalam negeri AS.

Dalam unggahannya, Trump kembali melontarkan kritik pedas terhadap para hakim Mahkamah Agung, termasuk dua hakim yang ia tunjuk sendiri pada periode pertama jabatannya.

Putusan yang ditulis oleh Ketua Hakim John Roberts tersebut dianggap oleh para pakar hukum sebagai upaya Mahkamah Agung untuk menegaskan kembali kekuasaan mereka dalam mengontrol otoritas presiden yang dianggap melampaui batas.

Selain masalah perdagangan, Trump juga menyatakan kekhawatirannya bahwa Mahkamah Agung mungkin akan menggagalkan upayanya untuk membatasi kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir (birthright citizenship) dalam putusan mendatang.

Load More