Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca 10 detik
- OJK memperketat aturan penggunaan TKA di sektor perbankan melalui POJK Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku 23 Februari 2026.
- Regulasi ini mewajibkan program alih pengetahuan terstruktur dan pengembangan SDM lokal, termasuk pengiriman pegawai Indonesia ke luar negeri.
- Masa kerja TKA untuk jabatan tertentu dibatasi maksimal lima tahun dan persetujuannya mempertimbangkan pengembangan tenaga kerja domestik.
Selain itu, OJK membuka peluang penambahan jabatan tertentu yang bisa diisi TKA, khususnya pada bank dengan kepemilikan saham asing di atas 25 persen. Namun, setiap pengisian posisi tetap harus melalui persetujuan resmi.
POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini telah berlaku sejak 23 Februari 2026. Melalui kebijakan ini, OJK berharap tercipta ekosistem perbankan yang tidak hanya kompetitif secara global, tetapi juga kuat dari sisi kualitas SDM dalam negeri.
Komentar
Berita Terkait
-
Daftar Nama 10 Calon Pejabat OJK Pilihan Prabowo yang Bakal Ikuti Tes Uji Kelayakan
-
OJK Optimistis Kredit UMKM 2026 Tumbuh 9 Persen, Ini Pendorongnya
-
Jumlah Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Ini Daftarnya Sepanjang Tahun 2026
-
Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026
-
Perbanas dan BRI: Kredit 9,96% dan DPK 13,48% Tunjukkan Perbankan Tangguh
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran