- OJK menghormati putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyatakan terlapor melanggar larangan praktik monopoli di sektor pinjol.
- OJK fokus pada penguatan industri pinjol melalui tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen berdasarkan UU P2SK.
- OJK telah menetapkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 untuk mengatur batas maksimal bunga dan biaya pinjaman demi usaha sehat.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyatakan penghormatan terhadap putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di sektor layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau Pindar (pinjol).
Dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut, para terlapor dinyatakan terbukti secara sah melanggar aturan larangan praktik monopoli.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa otoritas memandang putusan ini sebagai bagian krusial dari penegakan hukum demi menciptakan ekosistem industri yang sehat di Indonesia.
“OJK mencermati dan menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam menjaga ekosistem industri yang sehat,” ujar Ismail dalam keterangan resminya pada Minggu (29/3/2026).
Sejalan dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), OJK terus mendorong penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Fokus utama otoritas kini tertuju pada tiga pilar: tata kelola yang baik, manajemen risiko yang mumpuni, serta perlindungan konsumen yang maksimal.
Ismail menjelaskan bahwa transformasi ini penting agar industri Pindar tidak sekadar tumbuh secara kuantitas, tetapi juga memiliki integritas dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi nasional.
Salah satu peran strategis yang didorong adalah peningkatan kontribusi Pindar terhadap inklusi keuangan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebagai langkah konkret dalam memperkuat pengawasan, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini menjadi instrumen penting untuk mengontrol perilaku pasar para penyelenggara Pindar.
Baca Juga: Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
Salah satu poin paling krusial dalam regulasi ini adalah penetapan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga dan biaya lainnya yang dapat dibebankan kepada penerima dana.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” tegas Ismail.
Dalam 97 daftar pinjol tersebut, beberapa bahkan memiliki nasabah yang cukup besar seperti SPaylater, JULO, Indodana hingga AdaKami.
Roadmap 2023–2028: Menuju Industri yang Sehat
Selain SEOJK tersebut, OJK juga telah menyusun roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI untuk periode 2023–2028. Peta jalan ini dirancang untuk:
- Meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggara.
- Memperkuat standar tingkat kesehatan perusahaan Pindar.
- Memastikan transparansi tata kelola dan manajemen risiko yang ketat.
Ke depannya, OJK berkomitmen untuk terus memantau dinamika industri dan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Langkah ini dianggap vital untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memulihkan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi di tanah air.
Berita Terkait
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
KPPU Sebut Kesepakatan Bunga Pinjol 0,8 Persen Rugikan Konsumen, Ternyata Bukan Arahan OJK
-
KPPU Hukum 97 Pinjol, Denda Fantastis Rp755 Miliar Menanti
-
Bank Neo Commerce (BBYB) Kena Sanksi OJK, Dampaknya Tidak Main-main!
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Bank Mega Syariah Catat Penyaluran Kredit Koperasi Rp 5,9 Triliun Sepanjang 2025
-
Lalu Lintas Arus Balik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Normal, Contraflow Dihentikan
-
Profil dan Daftar Pemegang Saham PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)
-
Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas
-
Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin
-
Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?