Bisnis / Keuangan
Senin, 30 Maret 2026 | 11:12 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia (Unsplash/nimbostratus)
Baca 10 detik
  • Bank Indonesia menerapkan SVBI dan SUVBI sebagai agunan transaksi repo valas mulai Senin, 30 Maret 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan memperdalam pasar keuangan dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
  • Transaksi repo valas ini dapat diikuti oleh dealer utama dan memberikan opsi pengelolaan likuiditas valas perbankan.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan penggunaan Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI) sebagai underlying atau agunan dalam transaksi repo valas.

Langkah ini bertujuan memperdalam pasar keuangan sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Erwin Gunawan Hutapea, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan strategi operasi moneter dan mulai diberlakukan pada Senin (30/3/2026).

“Melalui penguatan tersebut, aktivitas pasar sekunder SVBI dan SUVBI diharapkan akan semakin meningkat, sehingga turut mendukung pendalaman pasar keuangan serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global yang masih berlanjut,” kata Erwin.

Ia menjelaskan, kebijakan ini dirancang dengan pendekatan pro-market guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas.

“Dalam pelaksanaannya, transaksi repo valas ini dapat diikuti oleh dealer utama (primary dealer) PUVA,” kata dia.

Menurutnya, kehadiran instrumen tersebut memberi opsi tambahan bagi perbankan dalam mengelola likuiditas, terutama dalam bentuk valuta asing.

Selain itu, penambahan fitur repo ke BI juga memperkuat posisi SVBI dan SUVBI sebagai aset likuid berkualitas tinggi atau high quality liquid assets (HQLA).

Sebelumnya, BI juga telah mengumumkan kebijakan baru di pasar valuta asing yang akan berlaku mulai April 2026 untuk menjaga kestabilan rupiah.

Baca Juga: Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Salah satu kebijakan tersebut adalah penyesuaian ambang batas pembelian valas yang wajib disertai dokumen underlying, dari sebelumnya 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan menjadi 50 ribu dolar AS.

Penetapan batas tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi pembelian valuta asing benar-benar didasari kebutuhan ekonomi yang jelas.

Di sisi lain, dalam operasi moneter rupiah, BI sejak November 2025 juga telah memperluas instrumen underlying repo dengan menerima surat berharga berkualitas tinggi lainnya, termasuk obligasi korporasi milik PT Sarana Multigriya Finansial.

(Antara)

Load More