Bisnis / Makro
Selasa, 31 Maret 2026 | 20:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menaker akan segera mengumumkan surat edaran mengenai kebijakan WFH bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD besok.
  • Kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut instruksi Menko Perekonomian dengan memperhatikan kebutuhan sektor usaha terkait.
  • Surat edaran tersebut juga mengatur gerakan efisiensi energi di tempat kerja, kecuali sektor pelayanan publik dan strategis.

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal segera mengumumkan surat edaran (SE) khusus kepada para karyawan swasta terkait kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.

Selain pegawai swasta, SE khusus ini juga akan disampaikan Menaker untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Terkait dengan Surat Edaran dan program optimalisasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN dan BUMD segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik. Insya Allah besok," kata Menaker dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan ini melanjutkan pengumuman WFH untuk para pekerja di sektor swasta yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan kebiajkan tersebut tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

"Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha, pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," beber Airlangga.

Menko Perekonomian menjelaskan, kebijakan WFH untuk karyawan swasta ini dikecualikan untuk sektor pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Berlaku juga untuk sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.

Load More