- Menaker akan segera mengumumkan surat edaran mengenai kebijakan WFH bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD besok.
- Kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut instruksi Menko Perekonomian dengan memperhatikan kebutuhan sektor usaha terkait.
- Surat edaran tersebut juga mengatur gerakan efisiensi energi di tempat kerja, kecuali sektor pelayanan publik dan strategis.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal segera mengumumkan surat edaran (SE) khusus kepada para karyawan swasta terkait kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.
Selain pegawai swasta, SE khusus ini juga akan disampaikan Menaker untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Terkait dengan Surat Edaran dan program optimalisasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN dan BUMD segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik. Insya Allah besok," kata Menaker dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini melanjutkan pengumuman WFH untuk para pekerja di sektor swasta yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan kebiajkan tersebut tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha, pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," beber Airlangga.
Menko Perekonomian menjelaskan, kebijakan WFH untuk karyawan swasta ini dikecualikan untuk sektor pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Berlaku juga untuk sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.
Berita Terkait
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Pemerintah Hemat Rp 130,2 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM
-
ASN WFH Tiap Jumat, Mensesneg Klaim Jadi Momentum Transformasi dan Efisiensi
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Selat Hormuz Ditutup, Laptop Dibuka: Apakah WFH Solusi Penghematan BBM Nasional?
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 130,2 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM
-
Kemenperin: Industri Kimia dan Petrokimia Mulai Terimbas Konflik Timur Tengah
-
ASN WFH Tiap Jumat, Mensesneg Klaim Jadi Momentum Transformasi dan Efisiensi
-
Indeks Kepercayaan Industri Anjlok di Februari, Tapi Masih di Zona Ekspansi
-
Harga BBM Pertamax Cs Dipastikan Naik, Tapi Besarannya Belum Pasti
-
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
-
Dasco: Masyarakat Tak Perlu Menimbun Persediaan BBM
-
Efisiensi! Beli BBM Pertalite Dibatasi 50 Liter per Kendaraan