- Menaker akan segera mengumumkan surat edaran mengenai kebijakan WFH bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD besok.
- Kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut instruksi Menko Perekonomian dengan memperhatikan kebutuhan sektor usaha terkait.
- Surat edaran tersebut juga mengatur gerakan efisiensi energi di tempat kerja, kecuali sektor pelayanan publik dan strategis.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bakal segera mengumumkan surat edaran (SE) khusus kepada para karyawan swasta terkait kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah.
Selain pegawai swasta, SE khusus ini juga akan disampaikan Menaker untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Terkait dengan Surat Edaran dan program optimalisasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN dan BUMD segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik. Insya Allah besok," kata Menaker dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini melanjutkan pengumuman WFH untuk para pekerja di sektor swasta yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menegaskan kebiajkan tersebut tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta, ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha, pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," beber Airlangga.
Menko Perekonomian menjelaskan, kebijakan WFH untuk karyawan swasta ini dikecualikan untuk sektor pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan. Berlaku juga untuk sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan.
Berita Terkait
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM
-
ASN WFH Tiap Jumat, Mensesneg Klaim Jadi Momentum Transformasi dan Efisiensi
-
MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi
-
Selat Hormuz Ditutup, Laptop Dibuka: Apakah WFH Solusi Penghematan BBM Nasional?
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal
-
Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tren Remitansi Digital Kian Dilirik, Ini Deret Keunggulannya
-
Polemik Revisi UU Hak Cipta: Nasib Musisi, UMKM Hingga Jurnalis Dipertaruhkan
-
Ekonomi Sirkular Dinilai Bisa Ciptakan Peluang Usaha Baru, Industri Didorong Perbanyak Daur Ulang
-
IHSG Jadi Bursa Kinerja Terburuk Global, Aksi Jual Saham Perbankan Tekan Perdagangan
-
BUMI Ambles Terus-terusan, Segini Target Harga Sahamnya
-
ICW Soroti Business Judgment Rule Danantara: Jadi Solusi atau Masalah Baru?
-
IHSG Terus-terusan Anjlok ke Level 5.671 Hingga Sesi I, BBCA Masih Merah