Bisnis / Makro
Rabu, 01 April 2026 | 13:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup pengecualian bagi sektor yang secara teknis membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lapangan. Foto Antara.
Baca 10 detik
  • Kemnaker terbitkan SE WFH swasta untuk efisiensi energi nasional tanpa potong gaji pekerja.
  • Sektor vital seperti kesehatan, energi, dan logistik dikecualikan dari kewajiban WFH.
  • Menaker bebaskan swasta atur jadwal WFH secara fleksibel sesuai karakteristik perusahaan.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mendorong sektor swasta untuk menerapkan pola kerja Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai langkah strategis penghematan energi nasional di tengah dinamika global.

Meski bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan energi, pemerintah memberikan catatan untuk operasional sektor-sektor vital tidak boleh terganggu. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup pengecualian bagi sektor yang secara teknis membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lapangan.

"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, industri dan produksi, serta transportasi dan logistik," ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Langkah pengecualian ini diambil untuk memastikan bahwa rantai pasok, layanan kesehatan, hingga ketersediaan energi tetap terjaga stabilitasnya. Baginya, setiap perusahaan memiliki karakteristik unik yang tidak bisa disamaratakan.

Terkait teknis pelaksanaan, Menaker menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen perusahaan masing-masing. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan WFH setiap hari Jumat, sektor swasta diberikan fleksibilitas penuh dalam memilih hari yang paling efektif.

"Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat," imbuhnya.

Satu hal yang menjadi sorotan utama dalam SE ini adalah perlindungan hak pekerja. Pemerintah melarang keras adanya pemotongan hak-hak normatif pekerja, baik upah maupun tunjangan, selama masa pelaksanaan WFH.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," tegas Yassierli.

Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis dunia usaha dapat lebih bijak dalam penggunaan energi di lingkungan kerja tanpa menurunkan produktivitas. Momentum ini diharapkan memicu inovasi efisiensi di internal perusahaan swasta di Indonesia.

Baca Juga: Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Load More