Bisnis / Makro
Senin, 06 April 2026 | 16:41 WIB
Ilustrasi pesawat. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyetujui kenaikan harga tiket pesawat akibat lonjakan harga avtur pada 6 April 2026.
  • Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket domestik di kisaran 9-13 persen melalui subsidi PPN DTP sebesar Rp 2,6 triliun.
  • Strategi mitigasi mencakup penyesuaian biaya tambahan bahan bakar serta pemberian insentif bea masuk nol persen bagi suku cadang pesawat.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi menyetujui kenaikan harga tiket pesawat. Kebijakan ini terjadi imbas naiknya harga avtur buntut konflik Amerika Serikat vs Iran.

Menko Perekonomian menjelaskan, kenaikan harga avtur sudah terjadi di beberapa negara seperti Thailand hingga Rp 29.518 per liter serta Filipina Rp 25.326 per liter. 

Sedangkan di Bandara Soekarno Hatta, harga avtur mencapai Rp 23.551 per 1 April. Airlangga menyebut kenaikan harga avtur ini mempengaruhi struktur biaya operasional dan maskapai nasional dengan persentase 40 persen.

"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat maka Pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/4/2026).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Langkah Pemerintah jaga harga tiket pesawat

Airlangga menyebut Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket pesawat tetap terjangkau di masyarakat. Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah menaikkan fuel surcharge alias biaya tambahan bahan bakar.

Airlangga menjelaskan biaya tersebut naik 38% untuk jenis pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling.

"Sebelumnya jet hanya 10 persen dan propeller 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen," papar Airlangga.

Demi menjaga kenaikan harga tiket pesawat ada di kisaran 9-13 persen, Airlangga mengatakan Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.

Baca Juga: Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?

Adapun subsidi yang diberikan Pemerintah mencapai Rp 1,3 triliun setiap bulan. Airlangga menyebut kalau ini berlaku untuk dua bulan, yang artinya mencapai Rp 2,6 triliun,

(Kiri-kanan) Menhub Dudy Purwagandhi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

Selain itu, Pertamina juga diberikan relaksasi payment system, mekanisme pembayaran dengan maskapai dengan term of condition secara business to business (B2B). 

Kemudian untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, Airlangga menyebut Pemerintah juga memberikan insentif penurunan biaya masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen.

"Jadi suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," bebernya.

Airlangga memperkirakan, kebijakan ini untuk memperkuat daya saing industri MRO (Maintenance, Repair, and Operations) dengan potensi aktivitas ekonomi bisa meningkat sekitar Rp 700 juta per tahun, mendukung output Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp 1,49 miliar, serta menciptakan lapangan kerja langsung sekitar 1.000 orang.

"Seluruh kebijakan ini adalah bagian dari dukungan Pemerintah pada kesinambungan industri penerbangan nasional serta menjaga aktivitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berdaya tahan," jelasnya.

Load More