- Indonesia SIPF mengusulkan peningkatan status kelembagaan menjadi undang-undang agar kewenangan perlindungan investor di pasar modal semakin luas.
- Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, menegaskan upaya pemulihan dana investor yang hilang guna menjaga kepercayaan terhadap industri pasar modal.
- Penguatan payung hukum bertujuan meningkatkan peran pengawasan, pencegahan risiko, serta memperkuat pertahanan operasional dalam menghadapi ancaman serangan siber.
Suara.com - Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) mendorong peningkatan status kelembagaannya ke level undang-undang. Hal ini guna memperluas kewenangan dan memastikan sistem perlindungan investor berjalan lebih efektif serta terkoordinasi.
Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, mengatakan pihaknya akan berperan untuk mengupayakan pengembalian dana investor yang hilang akibat kasus tertentu di pasar modal. Langkah ini dilakukan untuk melindungi dari investor bodong.
"Jadi, yang terpenting yang diusahakan untuk memperlakukan yang ada di dalam consultation paper ini, salah satunya adalah dengan kita mengusulkan untuk memposisikan lembaga SIPF ini menjadi undang-undang," ujarnya dalam agenda Edukasi Wartawan BEI secara online, Rabu (7/4/2026).
Maka, dia menambahkan, dalam konteks ini kita akan memiliki peran yang lebih luas untuk bisa melindungi investor di pasar modal.
Menurut Dwi, ketika terjadi kasus yang merugikan investor, SIPF akan bertindak untuk memulihkan dana yang hilang.
Upaya ini menjadi bagian penting dari perlindungan investor agar kepercayaan terhadap industri pasar modal tetap terjaga.
"Apabila nanti terjadi sesuatu, sudah terjadi sesuatu gitu ya maka what should we do gitu ya, what should industry do atau SIPF do, yaitu kita mencoba untuk mengembalikan dana atas kehilangan dana pemodal itu tadi," ujarnya.
Kata dia, status hukum SIPF juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik. Dengan adanya payung hukum yang jelas, investor diharapkan merasa lebih aman dalam berinvestasi.
Keberadaan lembaga perlindungan dalam undang-undang akan memberikan sinyal kuat kepada publik.
Baca Juga: OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
“Dengan adanya inisiatif ini, kami berharap perlindungan investor semakin kuat dan investor akan semakin mengenal lembaganya yang sudah ada di undang-undang, sehingga keyakinan investor meningkat,” sambungnya.
Dwi menambahkan, penguatan kelembagaan juga akan memberikan ruang bagi SIPF untuk terlibat lebih aktif dalam pengawasan dan pencegahan risiko di industri, termasuk menghadapi ancaman seperti serangan siber.
“Dengan ini, kami akan lebih kuat dan bisa memberikan dukungan serta arahan langsung kepada mereka agar proses perdagangannya semakin baik dan dari sisi pertahanan operasional juga semakin kuat,” tandasnya.
Berita Terkait
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
OJK: Pasar Saham Domestik Stabil, Asing Masih Beli
-
BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Investor Tembus 220 Ribu
-
Obral 10 Blok Migas Baru, ESDM Rayu Investor Pakai Bagi Hasil Jumbo 50 Persen
-
Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pertamina Impor LPG Setara 15,2 Juta Tabung 3 KG dari Texas
-
Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
-
BRI Raih Predikat Kontributor Pajak Terbesar di Sektor Keuangan, Bersinergi dengan Danantara
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Anjlok hingga 13 Persen, Minyak Goreng dan Gula Justru Naik
-
Konflik AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 2 Persen
-
Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
-
IHSG Sempat Tembus 6.057 Tapi Berbalik Turun, Saham RANS Mulai Dijual
-
Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco
-
IHSG Menuju Target 6.150, Simak Analisis Teknis dan Saham Pilihan
-
Peringkat Utang Indonesia Tetap Stabil, Bos BI Beri Sinyal Ekonomi Makin Kuat