- Indonesia SIPF mengusulkan peningkatan status kelembagaan menjadi undang-undang agar kewenangan perlindungan investor di pasar modal semakin luas.
- Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, menegaskan upaya pemulihan dana investor yang hilang guna menjaga kepercayaan terhadap industri pasar modal.
- Penguatan payung hukum bertujuan meningkatkan peran pengawasan, pencegahan risiko, serta memperkuat pertahanan operasional dalam menghadapi ancaman serangan siber.
Suara.com - Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) mendorong peningkatan status kelembagaannya ke level undang-undang. Hal ini guna memperluas kewenangan dan memastikan sistem perlindungan investor berjalan lebih efektif serta terkoordinasi.
Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, mengatakan pihaknya akan berperan untuk mengupayakan pengembalian dana investor yang hilang akibat kasus tertentu di pasar modal. Langkah ini dilakukan untuk melindungi dari investor bodong.
"Jadi, yang terpenting yang diusahakan untuk memperlakukan yang ada di dalam consultation paper ini, salah satunya adalah dengan kita mengusulkan untuk memposisikan lembaga SIPF ini menjadi undang-undang," ujarnya dalam agenda Edukasi Wartawan BEI secara online, Rabu (7/4/2026).
Maka, dia menambahkan, dalam konteks ini kita akan memiliki peran yang lebih luas untuk bisa melindungi investor di pasar modal.
Menurut Dwi, ketika terjadi kasus yang merugikan investor, SIPF akan bertindak untuk memulihkan dana yang hilang.
Upaya ini menjadi bagian penting dari perlindungan investor agar kepercayaan terhadap industri pasar modal tetap terjaga.
"Apabila nanti terjadi sesuatu, sudah terjadi sesuatu gitu ya maka what should we do gitu ya, what should industry do atau SIPF do, yaitu kita mencoba untuk mengembalikan dana atas kehilangan dana pemodal itu tadi," ujarnya.
Kata dia, status hukum SIPF juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik. Dengan adanya payung hukum yang jelas, investor diharapkan merasa lebih aman dalam berinvestasi.
Keberadaan lembaga perlindungan dalam undang-undang akan memberikan sinyal kuat kepada publik.
Baca Juga: OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
“Dengan adanya inisiatif ini, kami berharap perlindungan investor semakin kuat dan investor akan semakin mengenal lembaganya yang sudah ada di undang-undang, sehingga keyakinan investor meningkat,” sambungnya.
Dwi menambahkan, penguatan kelembagaan juga akan memberikan ruang bagi SIPF untuk terlibat lebih aktif dalam pengawasan dan pencegahan risiko di industri, termasuk menghadapi ancaman seperti serangan siber.
“Dengan ini, kami akan lebih kuat dan bisa memberikan dukungan serta arahan langsung kepada mereka agar proses perdagangannya semakin baik dan dari sisi pertahanan operasional juga semakin kuat,” tandasnya.
Berita Terkait
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
OJK: Pasar Saham Domestik Stabil, Asing Masih Beli
-
BEI Hadirkan Mode Syariah di IDX Mobile, Investor Tembus 220 Ribu
-
Obral 10 Blok Migas Baru, ESDM Rayu Investor Pakai Bagi Hasil Jumbo 50 Persen
-
Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis