Bisnis / Keuangan
Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB
Ilustrasi Pinjol (pixabay)
Baca 10 detik
  • OJK menetapkan relaksasi SLIK dengan tidak mencantumkan utang di bawah Rp1 juta untuk mempermudah akses KPR masyarakat.
  • Kebijakan ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat dan pelaku UMKM.
  • Pakar ekonomi menilai kebijakan ini hanya bersifat teknis dan tidak berdampak signifikan terhadap pertumbuhan kredit nasional.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program prioritas pemerintah, yakni pembangunan tiga juta rumah. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), OJK melakukan terobosan agar masyarakat. 

Khususnya, pelaku UMKM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan properti atau KPR.

"OJK sangat mendukung program prioritas pembangunan perumahan tiga juta rumah tersebut. Kami telah memutuskan sejumlah langkah kebijakan untuk mendukung implementasi program ini," ujar Friderica

Kebijakan terbaru menetapkan bahwa informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta. Hal ini berlaku baik untuk plafon maupun sisa utang (baki debet) setiap debitur.

"Dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta. Ini penting agar catatan utang yang sangat kecil tidak menjadi penghalang utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan KPR," jelas Friderica.

Load More