- Mantan oknum kepala kantor kas BNI Aek Nabara menggelapkan dana umat sebesar Rp28 miliar melalui investasi ilegal.
- Kasus penggelapan dana yang terjadi di Sumatra Utara sejak 2018 ini memicu gelombang protes penutupan rekening nasabah.
- BNI berkomitmen mengembalikan dana nasabah secara bertahap setelah mendapat instruksi tegas dari Otoritas Jasa Keuangan untuk penuntasan.
Sejauh ini, pihak kepolisian hanya memeriksa Andi Hakim sebagai tersangka utama. Transaksi tersebut tidak terdeteksi oleh sistem korporasi sejak dimulai pada tahun 2018 karena dilakukan secara off-system.
Dampak pada 1.900 Anggota Koperasi Gereja
Kasus ini bermula ketika pengurus Gereja Paroki St Fransiskus Asisi menyimpan dana umat yang berasal dari simpanan 1.900 anggota koperasi gereja (Credit Union).
Bendahara Credit Union, Natalia Situmorang, mengungkapkan bahwa pihaknya tergiur menyimpan dana setelah Andi Hakim menawarkan iming-iming bunga tinggi mencapai 8% per tahun pada 2018 silam.
Kecurigaan pengurus gereja baru muncul pada Februari 2026 saat hendak mencairkan dana senilai Rp10 miliar untuk keperluan internal.
Namun, proses pencairan tersebut ditolak oleh pihak bank, hingga akhirnya terungkap bahwa produk investasi yang mereka beli selama bertahun-tahun adalah fiktif.
Guna meredam gejolak pasar dan menjaga kepercayaan publik, BNI memastikan akan mengembalikan seluruh dana nasabah yang sah secara bertahap.
Hingga saat ini, BNI telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar yang sudah melewati proses verifikasi data.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," tegas Munadi Herlambang.
Baca Juga: Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol PP
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil jajaran direksi BNI untuk meminta penjelasan komprehensif. OJK memberikan instruksi tegas agar BNI segera menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
Regulator meminta BNI untuk melakukan verifikasi secara cepat, transparan, dan menyeluruh agar hak-hak nasabah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Kronologi Penggelapan Uang Gereja Rp28 M, Eks Kepala Kas Bank BUMN Jadi Tersangka
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang