- PT Bank SMBC Indonesia Tbk menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp101,11 miliar dalam RUPST.
- Dividen tersebut setara dengan 20 persen dari total laba bersih tahun buku 2025 yang mencapai Rp1,5 triliun.
- RUPST menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris untuk memperkuat tata kelola serta arah strategis perusahaan ke depan.
Suara.com - PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) menetapkan dividen tunai kepada pemegang saham sebesar Rp 101,11 miliar atau Rp 9,49 per lembar saham.
Penetapan dividen ini setelah perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang disetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 untuk dividen.
Adapun, nilai dividen itu merupakan 20 persen dari laba bersih perseroan tahun buku tahun 2025 yang sebesar Rp 1,5 triliun,
Direktur Utama SMBC Indonesia Henoch, Munandar. mengatakan kebijakan dividen dengan dividend payout ratio sebesar 20 persen mencerminkan fokus SMBC Indonesia pada pertumbuhan yang sehat, berkelanjutan, serta struktur permodalan yang tetap kuat untuk mendukung pertumbuhan ke depan.
"Pembagian dividen ini menjadi bagian dari komitmen SMBC Indonesia dalam memberikan nilai tambah secara berkelanjutan kepada pemegang saham, sekaligus mencerminkan keseimbangan antara pemberian imbal hasil dan tingkat permodalan yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ke depan," ujar Henoch seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (24/4/2026).
Para pemegang saham juga setuju untuk membukukan sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi penyisihan dana dividen dan dana cadangan wajib sebagai laba ditahan Perseroan, serta setuju atas usulan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris.
Adapun, dalam RUPST tersebut, para pemegang saham juga menyetujui adanya perubahan pengurus.
Adapun, perubahan susunan pengurus Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merupakan bagian dari penguatan tata kelola
Dalam perubahan itu, adanya pengangkatann Emilya Tjahjadi sebagai Direktur dan Linus Ekabranko Windoe sebagai Komisaris Independen, yang akan efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: BCA Bakal Tebar Dividen Tiga Kali di 2026, Simak Jadwalnya
Rapat juga menerima pengunduran diri Ninik Herlani Masli Ridhwan sebagai Komisaris Independen.
"Perubahan susunan pengurus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat arah strategis dan tata kelola perusahaan, khususnya memastikan segmen wholesale banking dan commercial banking semakin solid, baik dari sisi strategi pertumbuhan, pengelolaan portofolio, maupun penguatan hubungan dengan nasabah korporasi," imbuh Henoch.
RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Per 2025, total aset SMBC Indonesia secara konsolidasi mencapai Rp245,9 triliun, tumbuh 2,0% secara _year-on-year_ (yoy).
Sementara itu, SMBC Indonesia juga membukukan laba bersih setelah pajak untuk bank saja sebesar Rp 1,5 triliun sepanjang 2025.
Selain agenda-agenda tersebut, pemegang saham menyetujui beberapa pengkinian Rencana Aksi Pemulihan Perseroan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi berbagai kondisi ekonomi.
RUPST juga menerima sejumlah laporan Perseroan, termasuk laporan rencana bisnis SMBC, Laporan rencana aksi keuangan berkelanjutan, serta laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum obligasi, sebagai bagian dari komitmen transparansi kepada pemegang saham.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi