- Achmad Nur Hidayat memperingatkan bahwa wacana pembatasan kadar nikotin berisiko mengancam kesejahteraan petani dan buruh industri tembakau nasional.
- Penyusunan aturan tersebut dinilai tidak melibatkan kementerian teknis sehingga berpotensi mengabaikan karakteristik tembakau lokal dan dampak ketenagakerjaan.
- Pemerintah didesak melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menyeimbangkan tujuan kesehatan publik dengan stabilitas ekonomi dan nasib pekerja.
Suara.com - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menilai wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk berpotensi mengabaikan nasib jutaan petani dan buruh yang menggantungkan hidup pada industri tembakau nasional.
Ia mengingatkan, pemerintah agar melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan aturan pembatasan nikotin dan tar, termasuk Kementerian Pertanian dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kedua kementerian tersebut justru tidak dilibatkan dalam tim penyusun kebijakan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
"Tembakau di Indonesia bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber penghidupan jutaan orang. Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang," ujarnya seperti dikutip, Minggu (10/5/2026).
Achmad menilai, meski kebijakan tersebut memiliki tujuan kesehatan, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar tetap harus mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, pola tanam petani, hingga keberlangsungan tenaga kerja di industri hasil tembakau.
Ia menyoroti tim penyusun kajian dinilai belum menyiapkan solusi untuk menurunkan kadar nikotin secara alami pada tembakau lokal. Selain itu, belum ada mitigasi terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila industri kretek kesulitan memenuhi standar yang diusulkan.
"Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh. Ia hanya tampak ideal di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan," tegasnya.
Menurut Achmad, penyusunan regulasi tanpa melibatkan pihak yang memahami kondisi lahan pertanian dan tenaga kerja berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak akurat karena mengesampingkan aspek hulu hingga hilir industri tembakau.
Ia menilai kebijakan sektor tembakau seharusnya disusun menggunakan pendekatan lintas sektoral karena menyangkut banyak kepentingan, mulai dari petani, buruh, industri, perdagangan, hingga penerimaan negara.
Baca Juga: Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
"Kebijakan yang mengatur tembakau ini menyangkut nasib petani, buruh, industri, perdagangan, serta penerimaan negara, sehingga pengaturannya harus bersifat menyeluruh dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keadilan ekonomi," tambahnya.
Achmad menjelaskan, Kementerian Pertanian memiliki pemahaman terkait karakter varietas tembakau lokal yang dipengaruhi iklim dan kondisi tanah di berbagai daerah. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan memahami dampak kebijakan terhadap buruh pabrik dan pekerja linting di sektor padat karya.
Menurutnya, pengesampingan kedua kementerian tersebut bisa menimbulkan ketimpangan dalam proses pengambilan kebijakan.
"Pengesampingan Kementan dan Kemnaker juga dapat dibaca sebagai bentuk policy discrimination dalam arti kebijakan memberi ruang besar pada satu kepentingan, tetapi mengecilkan kepentingan kelompok lain yang terdampak langsung," jelasnya.
Ia mengingatkan, tanpa keterlibatan kementerian terkait, standar nikotin dan tar yang ditetapkan dikhawatirkan sulit dipenuhi oleh hasil panen tembakau lokal yang memiliki karakter alami berbeda-beda.
Kondisi itu dinilai bisa menurunkan serapan tembakau lokal, menyusutkan kontrak pembelian petani, hingga memicu ancaman PHK akibat terganggunya proses produksi industri kretek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri