Bisnis / Keuangan
Rabu, 27 Mei 2026 | 12:10 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan pekan ini melemparkan ide untuk mereformasi Bea dan Cukai. Ia mengatakan Bea dan Cukai bisa diganti PT DSI atau AI. [Antara]
Baca 10 detik
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan digitalisasi AI untuk menggantikan fungsi pengawasan Bea dan Cukai guna menekan kecurangan.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan peran Bea dan Cukai tetap dipertahankan meski perlu dilakukan evaluasi kinerja internal.
  • Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama terseret kasus dugaan suap terkait impor barang tiruan yang sedang diproses KPK.

Di tengah perdebatan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama disebut KPK menerima suap 231.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar dalam kasus impor barang tiruan yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo.

Kasus itu bermula saat KPK melakukan tangkap tangan pada Februari lalu. Dalam kasus itu KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan itu.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Saat inilah nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.

Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar.

Baca Juga: Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Load More