- Influencer dan selebgram resmi tak bisa pakai PPh Final UMKM 0,5%.
- Profesi bebas wajib gunakan skema PPh umum sesuai aturan terbaru.
- Pemerintah tutup celah penghindaran pajak dan perkuat keadilan pajak nasional.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan aturan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas PPh Final UMKM benar-benar tepat sasaran.
Fasilitas tarif pajak yang lebih sederhana tersebut sejatinya dirancang untuk membantu wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah.
Dalam penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa aturan tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan berbentuk perseroan perorangan yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam menghitung pajak penghasilan final.
Selain itu, pemerintah juga melihat adanya potensi pemanfaatan fasilitas pajak UMKM yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. Karena itu, penyesuaian aturan dilakukan untuk memperkuat aspek keadilan perpajakan sekaligus menutup celah praktik penghindaran pajak (tax avoidance).
Dengan berlakunya aturan baru ini, para influencer, selebgram, blogger, dan profesi digital sejenis harus bersiap melakukan penyesuaian dalam perencanaan pajak mereka karena tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% yang selama ini dinikmati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS