- Influencer dan selebgram resmi tak bisa pakai PPh Final UMKM 0,5%.
- Profesi bebas wajib gunakan skema PPh umum sesuai aturan terbaru.
- Pemerintah tutup celah penghindaran pajak dan perkuat keadilan pajak nasional.
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan aturan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas PPh Final UMKM benar-benar tepat sasaran.
Fasilitas tarif pajak yang lebih sederhana tersebut sejatinya dirancang untuk membantu wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah.
Dalam penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa aturan tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan berbentuk perseroan perorangan yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam menghitung pajak penghasilan final.
Selain itu, pemerintah juga melihat adanya potensi pemanfaatan fasilitas pajak UMKM yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. Karena itu, penyesuaian aturan dilakukan untuk memperkuat aspek keadilan perpajakan sekaligus menutup celah praktik penghindaran pajak (tax avoidance).
Dengan berlakunya aturan baru ini, para influencer, selebgram, blogger, dan profesi digital sejenis harus bersiap melakukan penyesuaian dalam perencanaan pajak mereka karena tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% yang selama ini dinikmati.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM