Bisnis / Makro
Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB
Artis, selebgram hingga influencer hadir kampanye akbar Prabowo Subianto di GBK. (Instagram)
Baca 10 detik
  • Influencer dan selebgram resmi tak bisa pakai PPh Final UMKM 0,5%.
  • Profesi bebas wajib gunakan skema PPh umum sesuai aturan terbaru.
  • Pemerintah tutup celah penghindaran pajak dan perkuat keadilan pajak nasional.

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan aturan ini dilakukan untuk memastikan fasilitas PPh Final UMKM benar-benar tepat sasaran.

Fasilitas tarif pajak yang lebih sederhana tersebut sejatinya dirancang untuk membantu wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah.

Dalam penjelasan PP Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa aturan tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan berbentuk perseroan perorangan yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam menghitung pajak penghasilan final.

Selain itu, pemerintah juga melihat adanya potensi pemanfaatan fasilitas pajak UMKM yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. Karena itu, penyesuaian aturan dilakukan untuk memperkuat aspek keadilan perpajakan sekaligus menutup celah praktik penghindaran pajak (tax avoidance).

Dengan berlakunya aturan baru ini, para influencer, selebgram, blogger, dan profesi digital sejenis harus bersiap melakukan penyesuaian dalam perencanaan pajak mereka karena tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% yang selama ini dinikmati.

Load More