Bisnis / Keuangan
Selasa, 07 Juli 2026 | 15:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Kemenhut tercepat jalankan aturan perdagangan karbon.
  • Zulhas minta semua sektor percepat implementasi NEK.
  • Regulasi baru diyakini perkuat pasar karbon nasional.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta seluruh kementerian dan sektor ekonomi mempercepat implementasi perdagangan karbon menyusul langkah cepat Kementerian Kehutanan yang telah menerbitkan regulasi operasional sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Menurut Zulhas, Kementerian Kehutanan menjadi salah satu kementerian yang paling responsif dalam menerjemahkan kebijakan pemerintah ke dalam aturan teknis yang siap dijalankan. Ia menilai langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa perdagangan karbon di Indonesia mulai memasuki tahap implementasi.

"Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya," ujar Zulhas saat menghadiri acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Kementerian Kehutanan, Senin (6/7/2026).

Zulhas mengatakan peluncuran perdagangan karbon di sektor kehutanan merupakan tonggak penting dalam pelaksanaan kebijakan iklim nasional. Pemerintah, kata dia, ingin menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan karbon kini telah memiliki landasan hukum yang jelas sehingga siap diimplementasikan secara luas.

Ia menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan menjadi fondasi penting dalam membangun pasar karbon nasional.

"Kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini," ujarnya.

Menurut Zulhas, kepastian regulasi merupakan faktor penting untuk menarik partisipasi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pengembangan pasar karbon Indonesia. Dengan adanya aturan teknis yang jelas, proses penerbitan unit karbon hingga transaksi perdagangan karbon diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Ia pun berharap percepatan yang dilakukan Kementerian Kehutanan dapat menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lainnya dalam menyiapkan perangkat regulasi maupun sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menjalankan perdagangan karbon.

"Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat termasuk SDM dan lain-lain," kata Zulhas.

Baca Juga: Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas

Load More