- Kemenhut tercepat jalankan aturan perdagangan karbon.
- Zulhas minta semua sektor percepat implementasi NEK.
- Regulasi baru diyakini perkuat pasar karbon nasional.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, meminta seluruh kementerian dan sektor ekonomi mempercepat implementasi perdagangan karbon menyusul langkah cepat Kementerian Kehutanan yang telah menerbitkan regulasi operasional sebagai turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Menurut Zulhas, Kementerian Kehutanan menjadi salah satu kementerian yang paling responsif dalam menerjemahkan kebijakan pemerintah ke dalam aturan teknis yang siap dijalankan. Ia menilai langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa perdagangan karbon di Indonesia mulai memasuki tahap implementasi.
"Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya," ujar Zulhas saat menghadiri acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Kementerian Kehutanan, Senin (6/7/2026).
Zulhas mengatakan peluncuran perdagangan karbon di sektor kehutanan merupakan tonggak penting dalam pelaksanaan kebijakan iklim nasional. Pemerintah, kata dia, ingin menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan karbon kini telah memiliki landasan hukum yang jelas sehingga siap diimplementasikan secara luas.
Ia menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan menjadi fondasi penting dalam membangun pasar karbon nasional.
"Kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini," ujarnya.
Menurut Zulhas, kepastian regulasi merupakan faktor penting untuk menarik partisipasi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pengembangan pasar karbon Indonesia. Dengan adanya aturan teknis yang jelas, proses penerbitan unit karbon hingga transaksi perdagangan karbon diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Ia pun berharap percepatan yang dilakukan Kementerian Kehutanan dapat menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lainnya dalam menyiapkan perangkat regulasi maupun sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menjalankan perdagangan karbon.
"Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat termasuk SDM dan lain-lain," kata Zulhas.
Baca Juga: Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional
-
Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
-
Saham Tambang Kembali Bersinar, AMMN, ANTM, Hingga BUMI Potensi Cuan Gede
-
Rampungkan Streamlining 10 Entitas, Telkom Perkuat Transformasi Jadi Strategic Holding
-
Pelaku Usaha Kembali Dibikin Pusing Pemerintah, Pajak Air Tanah Naik
-
Bolak-balik Masuk BUMN, Faik Fahmi Kini Jadi Bos Pelita Air
-
Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T Lewat Rural Youth AI Facilitator
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Tembus Rp 196,5 Triliun di Semester I 2026
-
Tentang PFII dan Ambisi Bangun Pusat Finansial Pesaing Dubai
-
Komisaris Tanpa Kompetensi Hanya Jadi Beban bagi BUMN