Bisnis / Keuangan
Selasa, 07 Juli 2026 | 15:09 WIB
Kawasan PFII akan menyediakan berbagai insentif fiskal, seperti pembebasan pajak dan kepabeanan, guna menarik investor mancanegara. Tapi para ekonom bilang, insentif harus diimbangi dengan kepastian huku, iklim investasi serta kedalaman pasar keuangan. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR segera membahas RUU PFII untuk membentuk pusat finansial internasional berstandar global di Indonesia.
  • Kawasan PFII akan menyediakan berbagai insentif fiskal, seperti pembebasan pajak dan kepabeanan, guna menarik investor mancanegara.
  • Keberhasilan pusat keuangan ini sangat bergantung pada kepastian hukum, stabilitas makroekonomi, serta kedalaman pasar keuangan nasional.

Suara.com - Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang akan disahkan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

PFII akan membuka jalan pembentukan pusat-pusat finansial berstandar internasional di Tanah Air - yang disebut bisa menjadi saingan Dubai di Timur Tengah - dengan berbagai insentif yang menggiurkan untuk para investor baik di dalam maupun luar negeri.

Ide PFII ini sebelumnya disuarakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengatakan bahwa konflik berkepanjangan di Timur Tengah membuka peluang Indonesia untuk menyediakan jasa keuangan lewat pengembangan Pusat Keuangan Internasional dan Family Office.

Lalu apa itu PFII? Bagaimana ia beroperasi? Apa saja insentif yang disiapkan? Seberapa realistis rencana ambsisius ini?

Apa itu PFII?

Draf RUU PPFI menjelaskan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII adalah wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.

Luhut dalam beberapa kesempatan mengatakan Bali adalah salah satu lokasi ideal untuk konsep ini.

PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, dan mendorong pendalaman dan inovai sektor keuangan. Selain itu, menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional.

Kemudian, memfasilitasi pembiataan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan/atau pembiayaan lain. Terakhir, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Suara: Tak Ada Anggaran di APBN untuk 'Family Office', Tapi Siap Beri Dukungan!

Modal

Modal awal PFII dapat berupa dana tunai, barang milik negara, barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aset lainnya yang sah. Modal awal bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan.

Sektor Usaha

Sektor usaha dalam PFII akan mencakup perbankan, keuangan syariah, pasar modal, asuransi, keuangn derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, dan penjaminan.

Selain itu ada juga bursa komoditas internasional, bullion, dana perwalian, pengelola instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi keuangan, pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatif. Lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), dan kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.

Sementara kegiatan usaha penunjang sektor keuangan mencakup akuntan publik, jasa penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, dan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lain.

Kelembagaan

Kelembagaan PFII terdiri dari: Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Keuangan Jasa Keuangan PGII, dan Pengadilan PFII.

Insentif

Di pasal 33 RUU PFII dibeberkan berbagai insentif yang ditawarkan seperti fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan fasilitas kepabeanan.

  • PPh
    Tidak main-main, untuk PPh ditawarkan pengurangan sebesar 100 persen kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sektor keuangan; pengurangan PPh badan sebesar 100 persen untuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha penunjang sektor keuangan serta pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha non-sektor keuangan.

    Pemangkasan PPh 100 persen juga diberikan untuk tenaga ahli di sektor jasa keuangan yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) dan bekerja di pelaku usaha sektor keuangan di PFII.

    Sementara WNA yang memperoleh fasilitas golden visa juga diberikan pengecualian subjek pajak dalam negeri selama visa masih berlaku.

    Insentif PPh diberikan dengan ketentuan penghasilan yang berasal dari investasi pada PFII yang diterima atau diperoleh subjek pajak luar negeri dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

  • PPN dan PPnBM
    RUU PFII juga turut memuat pemberian fasilitas PPN/PPnBM berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM.

    Di pasal 42 RUU PFII disebutkan PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis, dan/atau impor BKP tertentu yang bersifat strategis.

    BKP tertentu yang bersifat strategis meliputi bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan kementerian tertentu. BKP tertentu yang bersifat strategis juga mencakup BKP lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.

    Sementara itu, JKP tertentu yang bersifat strategis meliputi jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII.

    JKP tertentu yang dimaksud juga mencakup jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air, instalasi pengelolaan sampah dan/atau limbah, rumah sakit/klinik, laboratorium Kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, gudang, terminal, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun di PFII.

    Fasilitas PPN juga diberikan atas JKP tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII.

    Selanjutnya, fasilitas PPN diberikan terhadap impor BKP yang bersifat strategis meliputi barang modal yang dibutuhkan dalam rangka Pembangunan dan pengembangan di PFII.

    Kemudian, fasilitas berupa pengecualian pengenaan PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII termasuk pembebasan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.

  • Fasilitas Kepabeanan
    RUU PFII juga mengatur pemberian fasilitas kepabeanan bagi pelaku usaha di financial center. Fasilitas kepabeanan yang dimaksud berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan PFII.

  • Fasilitas Khusus Lainnya
    Pasal 45 RUU PFII mengatur pemberian fasilitas khusus di financial center, antara lain fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, residensi, golden visa, izin tinggal, dan fasilitas lainnya. Seluruh fasilitas itu diberikan kepada pelaku usaha, pegawai, tenaga ahli, atau pihak lain yang bekerja di wilayah PFII.

Realistiskah?

Pembentukan PFII dinilai positif oleh para ekonom. Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian PFII perlu didesain untuk menjaga perputaran dolar AS di dalam negeri dan merupakan strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi dan memperdalam sektor keuangan nasional.

Tetapi ia menekankan yang diperlukan selanjutnya adalah kepastian hukum, bukan hanya insentif perpajakan.

“Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak memang penting, tetapi tidak pernah cukup. Yang lebih menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dana jangka panjang di Indonesia,” kata Fakhrul.

Fakhrul menjelaskan investor global lebih memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, efisiensi penyelesaian transaksi, serta kedalaman pasar keuangan.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menekankan pentingnya iklim investasi yang kondusif.

"Kalau bicara potensi dana yang akan dihimpun pasti jauh lebih besar. Namun, pasti harus dibarengi dengan usaha menciptakan iklim investasi yang kondusif," kata Esther.

Ia menilai keputusan investor untuk menempatkan modal tidak hanya dipengaruhi insentif yang ditawarkan, tetapi juga kepastian berusaha dan prospek investasi jangka panjang di Indonesia.

"Investor akan datang jika perizinan mudah, regulasi jelas dan tidak berubah, infrastruktur well established, dan pasar menjanjikan," ujarnya.

Kedalaman pasar keuangan

Sementara Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan Indonesia perlu menyiapkan daya saing yang kuat, karena pusat finansial internasional telah berkembang di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, China, Dubai, dan Swiss.

Menurut dia, Indonesia tidak cukup hanya menawarkan insentif perpajakan untuk menarik dana global, tetapi juga perlu memperkuat kedalaman pasar keuangan.

"Yang pertama jelas insentif dari sisi pajak. Tapi bukan hanya itu, bukan hanya insentif pajak, tapi keberadaan daripada pasar keuangan yang dalam," ujar Faisal.

Ia mengatakan pengembangan PFII juga memerlukan ketersediaan tenaga profesional di bidang keuangan, perpajakan, hukum, financial engineering, dan wealth management agar pusat keuangan tersebut dapat beroperasi secara kompetitif.

Selain itu, stabilitas ekonomi makro, kepastian regulasi, kepastian hukum, dan kepastian kebijakan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan investor.

"Investor tidak akan menanamkan atau menaruh uangnya pada satu kawasan atau negara yang tidak stabil," tutup Faisal.

Load More