/
Jum'at, 16 September 2022 | 11:09 WIB
Peran Bharada E digantikan dalam proses rekonstruksi saat berhadapan dengan Ferdy Sambo

SuaraCianjur.id- Disinyalir dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih berupaya untuk melakukan perlawanan dalam kasus yang menjeratnya.

Analisis itu diutarakan oleh Penasehat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bidang Keamanan dan Politik, Prof. Muradi.

Menurutnya, ada salah satu upaya Sambo dalam upaya perlawanan dalam kasus ini adalah dari pengakuan yang disampaikan olehnya. Ia bersikeras menyatakan tidak turut serta melakukan penembakan.

"Kalau saya implisit menangkapnya upaya perlawanan masih ada untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," terang melansir dari acara Back To BDM yang disaksikan di akun Youtube harian Kompas, dilihat Jumat (16/9/2022).

Padahal seperti yang diketahui, berdasarkan dari oengakuan tersangka lainnya yakni Bharada E, kalau Sambo ikut serta melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Kendati Ferdy Sambo telah membantah dan mengkalim dirinya tidak melakukan penembakan, namun menurut Muradi pihak penyidik telah memiliki beberapa buktitentang kasus ini.

Pihak penyidik hanya tinggal melakukan pencocokan antara apa yang dimiliki kepolisian dengan keterangan yang telah didapatkan dalam kasus ini.

Bahkan Prof. Muradi juga memperkirakan jika Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman bui paling minimal selama 20 tahun.

“Kalau dilihat dari pelaku utama antara Sambo dan empat orang ini yah (tersangka) kalau untuk Sambo sendiri pasal berlapis kalau dikalkulasi minimal 20 tahun (penjara) atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” terang Muradi.  

Baca Juga: Kejaksaan Dibayar Kontan Bebaskan Ferdy Sambo Bikin Murka, 2 Akun Youtube akan Berurusan dengan Polisi

Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana sekaligus menjadi tersangka dalam perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

Penasehat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bidang Keamanan dan Politik, Prof. Muradi dalam program Back to BDM di Youtube Harian Kompas (sumber: Foto Istimewa/ Tangkapan Layar Youtube)

Lima tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Perlu diingat kembali jika kepolisian telah menyatakan dalam kasus ini tidak ada insiden tembak menambak yang melibatkan Bharada e dan brigadir J. Ferdy Sambo telah mengakui kalau dirinya memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J, saat berada di rumah dinasnya Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Untuk menciptakan kesan sudah terjadi baku tembak, Ferdy menembak dinding-dinding rumah dengan menggunakan pistol milik Brigadir J.

Dari pengakuan Bharada E sendiri, pada saat itu Sambo diduga turut melepaskan tembakan ke arah Brigadir J, yang sudah tergeletak bersimbah darah.

Sumber: Youtube 

Load More