SuaraCianjur.id- Hakim Agung Sudrajad Dimyati dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, karena terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), seperti mengutip dari Suara.com.
Ia ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sudrajad ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.
"Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,"ucap Alex
Total tersangka yang ditahan sampai sekarang sudah ada delapan orang, mereka adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal PNS di Mahkamah Agung.
Ada juga Albasri PNS di Mahkamah Agung lalu Yosep Parera sebagai pengacara dan Eko Suparno sebagai pengacara.
Menurut Alex meminta kepada dua tersangka lainnya yang belum ditahan bernama Heryanto Tanaka, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) untuk hadir penuhi panggilan KPK.
"KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan IDKS dan HT untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik," ucap Alex
Total tersangka dalam kasus OTT yang dilakukan oleh KPK pada hari Rabu (21/9) sebanyak 10 orang. Hakim Agung Sudrajat diduga telah menerima uang sebesar Rp 800 juta untuk pengurusan satu perkara di MA.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Yasin Anggap Hakim Persidangan 100 Persen Kesampingkan Fakta Persidangan
Dihentikan Sebagai Hakim Agung
Terkait dengan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad, maka pihak Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara dari jabatannya.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung, akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," jelas Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain, kepada media, Jumat (23/9/2022).
Menurut Zahrul, pemberhentian sementara tersebut supaya tersangka bisa menghadapi kasus yang sedang menjeratnya itu.
MA sendiri sangat prihatin soal adanya penangkapan terhadap seorang tersangka dalam lingkungan peradilan. Namun dia mengungkapkan, pihaknya akan tetap mendukung KPK dalam menyerahkan permasalahan ini, dalam proses hukum lebih lanjut.
"Maka kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan KPK. Kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," kata dia.
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
-
Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Panas Teriak Kecewa Atas Putusan Hakim: Tidak Adil!
-
Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara, DPR RI: Kini Menjadi Pembela yang Bayar
-
Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Bakal Diburu KPK Kalau Tidak Kooperatif di Kasus Dugaan Suap
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Piala Dunia 2026: Ousmane Dembele Menggila, Perancis Gasak Norwegia 4-1 dan Puncaki Klasemen
-
5 Body Lotion SPF 50 dengan Sensasi Sejuk, Ampuh Proteksi Kulit dari Cuaca Panas Ekstrem
-
Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa
-
Brasil Tangguh! Timnas Futsal Indonesia U-17 Digelontor Sembilan Gol di Spanyol
-
XLSmart Perluas 5G Blanket Coverage di Kalimantan, Jangkau 55 Kota dengan Lebih dari 300 BTS 5G
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Runtuhnya Republik Marilah Cerita Sebelum Fajar Tiba
-
3 HP POCO X Series yang Desain Kameranya Mirip iPhone 17, Harga Mulai Rp5 Jutaan
-
Sepatu Lari Maraton yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi dari Brand Lokal Kualitas Top