SuaraCianjur.id- Hakim Agung Sudrajad Dimyati dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, karena terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Tim penyidik kembali menahan satu tersangka yaitu SD untuk 20 hari pertama," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), seperti mengutip dari Suara.com.
Ia ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sudrajad ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.
"Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,"ucap Alex
Total tersangka yang ditahan sampai sekarang sudah ada delapan orang, mereka adalah Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu sebagai Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal PNS di Mahkamah Agung.
Ada juga Albasri PNS di Mahkamah Agung lalu Yosep Parera sebagai pengacara dan Eko Suparno sebagai pengacara.
Menurut Alex meminta kepada dua tersangka lainnya yang belum ditahan bernama Heryanto Tanaka, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) untuk hadir penuhi panggilan KPK.
"KPK juga segera menjadwalkan pemanggilan IDKS dan HT untuk hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menghadap tim penyidik," ucap Alex
Total tersangka dalam kasus OTT yang dilakukan oleh KPK pada hari Rabu (21/9) sebanyak 10 orang. Hakim Agung Sudrajat diduga telah menerima uang sebesar Rp 800 juta untuk pengurusan satu perkara di MA.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ade Yasin Anggap Hakim Persidangan 100 Persen Kesampingkan Fakta Persidangan
Dihentikan Sebagai Hakim Agung
Terkait dengan kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad, maka pihak Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara dari jabatannya.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung, akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," jelas Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain, kepada media, Jumat (23/9/2022).
Menurut Zahrul, pemberhentian sementara tersebut supaya tersangka bisa menghadapi kasus yang sedang menjeratnya itu.
MA sendiri sangat prihatin soal adanya penangkapan terhadap seorang tersangka dalam lingkungan peradilan. Namun dia mengungkapkan, pihaknya akan tetap mendukung KPK dalam menyerahkan permasalahan ini, dalam proses hukum lebih lanjut.
"Maka kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan KPK. Kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," kata dia.
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
-
Ade Yasin Divonis 4 Tahun Bui, Pengunjung Sidang Panas Teriak Kecewa Atas Putusan Hakim: Tidak Adil!
-
Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara, DPR RI: Kini Menjadi Pembela yang Bayar
-
Hakim Agung Sudrajad dan 3 Tersangka Lainnya Bakal Diburu KPK Kalau Tidak Kooperatif di Kasus Dugaan Suap
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'