SuaraCianjur.id- Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang diotaki oleh Ferdy Sambo, pihak Kejaksaan bisa turut ambil bagian penangan kasus ini, untuk penyidikan kasus.
Hal itu disampaikan oleh Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleiman Ponto, ketika berbicara dalam diskusi panel yang digelar di Universitas Pasundan (UNPAS) Kota Bandung, Jumat (23/9) kemarin.
Diskusi ini memilih tajuk 'Extra Judicial Killing : Perlukah Penyidikan Lanjutan?'.
Menurutnya, adapun alasan dari pihak Kejaksaan bisa ikut ambil bagian dalam penyidikan, karena adanya situasi psikologi yakni Code of Silence di kepolisian. Bahkan Code of Silence sebelumnya turut disinggung oleh Menko Polhukam, Mahfud Md.
"Contohnya banyak terjadi Polisi menghilangkan barang bukti dan ada kepolisian yang terlibat dalam rekayasa. Sehingga untuk mencegah kasus Sambo ini terulang kembali pemeriksa dan terperiksa jangan ada dalam satu sistem. Harus ada satu Institusi yang berbeda," terang Ponto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/9/2022).
Menurutnya pihak Kejaksaan bisa turut ambil bagian bilamana pelaku pembunuhan adalah anggota polri da penyidikan dilakukan juga oleh Polri.
"Sepanjang pelaku pembunuhan adalah anggota Polri dan penyidikan oleh Polri inilah pentingnya penyidikan harus dilanjutkan oleh Kejaksaan. Kenapa harus dilakukan hal tersebut karena terjadi Code of Silence," jelasnya menambahkan.
Soal dari pihak Kejaksaan yang dikatakan bisa ikut andil dalam sebuah penyidikan, seperti tertulis dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Pokok inti isi UU tersebut adalah Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU.
"Undang-undang ini belum sepenuhnya digunakan Kejaksaan karena undang-undang tersebut memberikan seluas-luasnya kewenangan Intelijen terhadap penegakan hukum dan untuk kepentingan penegakan hukum. Kejaksaan bisa masuk ke dalam penyidikan lanjutan karena Institusi Kepolisian sedang mengalami Code of Silence," jelasnya.
Mantan Kabais ini melanjutkan kalau Kejaksaan harus turut andil, karena khawatir adanya kepentingan perorangan atau kelompok tertentu. Sehingga peran Kejaksaan sangat diperlukan.
"Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan kasus tertentu dapat dimanfaatkan untuk dilakukan penyidikan lanjutan, dalam kasus Extrajudicial Killing (Pembunuhan diluar perintah pengadilan), yang dilakukan oleh anggota Polri,” kata dia.
“Yang terakhir mengingat, Kejaksaan adalah satu maka kewenangan penyelidikan dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyidikan lanjutan," terangnya.
Sementara itu, menurut Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid mengatakan dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo, sebagai pelaku pembunuhan tidak bisa lepas dari jeratan hukum, meskipun dalam praktiknya pelaku diperintah oleh atasan.
"Dalam kasus pembunuhan ada perintah atasan apakah pelaku boleh dimaafkan atau dihilangkan kesalahan pidana? Dalam beberapa yurispudensi tidak bisa. Mungkin bisa mengurangi tapi menghapuskan tidak bisa. Beda kalau pelanggaran biasa mungkin bisa dimaklumi, tapi kalau untuk extrajudicial killing itu pembunuhan dengan kehendak," jelas Usman.
Berita Terkait
-
Keunikan Putri Candrawathi, Satu-satunya Orang yang Bikin LPSK Heran, Butuh Perlindungan Tapi...
-
Mengejutkan! Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Didekati Pihak Ferdy Sambo, Sampai Ditawari Hal Licik Ini
-
Ternyata Jenderal Inilah Sosok Saksi Kunci Penting di Kasus Upaya Halangi Penyidikan Kematian Brigadir J
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Paskah? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
-
32 Tahun Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai, Warga Boyolali Akhirnya Merdeka Berkat Jembatan Garuda
-
LiSA Kembali Isi OST untuk Film Baru The Irregular at Magic High School
-
Dramatis Ketika Basarnas Evakuasi Pria Keterbelakangan Mental Jatuh ke Sumur di Tanah Datar
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
VinFast Daftarkan Paten Mobil SUV 7 Penumpang Baru di Indonesia, Tantang BYD M6?
-
Sapu dan Harapan: Cerita Penyandang Disabilitas di Balik Kebersihan Dapur MBG di Karanganyar
-
Dari Kebun ke Dapur, Petani Sayur Boyolali Temukan Harapan Baru Lewat MBG
-
Review The King's Warden, Kekuatan Akting Park Jihoon dalam Balutan Tragedi Sejarah
-
Tak Bikin Was-was, Ini 5 Motor Listrik dengan Garansi Baterai Terpanjang