SuaraCianjur.id- Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo katanya sudah di teken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ferdy Sambo telah dipecat dari institusi kepolisian usai menjalani sidang kode etik terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Setelah diteken Presiden Jokowi, pangkat terakhir sebagai Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol milik Ferdy Sambo harus dilepas.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan. Dirinya mengatakan jika Keppres telah ditandatangani Presiden Jokowi. Salinannya telah dikirim ke bagian SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022), mengutip dari Suara.com.
Sementara itu, menurut Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung sebelumnya, juga telah mengatakan kalau berkas PTDH milik Ferdy Sambo sudah diterima oleh pihak Istana Negara dan diproses.
"Ya tunggu saja, pokoknya sudah sampai,” terang Pramono, Kamis (29/9) kemarin.
Setelah Keppres terbit, maka akan diserahkan kepada Ferdy Sambo. Selanjutnya proses administrasi dilakukan oleh divisi dari Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Mekanisme ini sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Tujuan Ratusan Warga Cianjur Ikuti Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024, Ini Kata Bawaslu
Seperti yang diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bandung telah memberikan keputusan untuk menolak upaya bandung yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Dalam sidang bandung tersebut, menyatakan akan tetap memecat Ferdy Sambo dari Polri. Dirinya dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik berat yakni pembunuhan berencana dan tersandung kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Pihak dari Mabes Polri juga turut memastikan tidak ada upacara resmi pemecatan Sambo dari kepolisian, cukup dilakukan secara administrasi saja.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dikabarkan berencana untuk menggugat Polri ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana kabar tersebut, mendapatkan tanggapan dari Polri. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan jika hal tersebut merupakan hak yang dimiliki Ferdy Sambo.
"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," jelas Irjen Pol Dedi di Jakarta, Jumat (23/9) lalu.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Jokowi Sudah Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
-
Ada Mantan Jubir KPK Gabung Jadi Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Kesehatan Putri Candrawathi akan Dievaluasi, Ada Sinyal Penahan? Ini Kata Polri
-
Pengacara Ungkap Dalam Sepekan Tersangka Putri Candrawathi 2 Kali Bolak-Balik ke Kantor Polisi
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Berkaca dari Kasus Viral di Depok, Punya Tetangga Baik adalah Privilege
-
Diambil Alih Pemprov Sulsel, Bagaimana Nasib Eks Stadion Mattoanging?
-
Pejabat AS: Amerika Rencanakan Perang yang Lebih Besar dengan Iran
-
Serum Retinol dan Niacinamide Boleh Dilayer? Ini Panduan Skincare Aman dari Dokter
-
Test Drive Xforce HEV: Suspensi Empuk, Tenaga Semakin Sangar
-
Indra Sjafri Bagikan Tips agar Anak Bisa Jadi Pesepak Bola Profesional
-
Sekolah Tertimbun Lumpur Tambang, DPRD Desak Investigasi: Ada Kelalaian Serius
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Love-Hate dengan Commuter Line: Di Antara Ketergantungan, Kepadatan, dan Harapan Transportasi Ideal
-
Istana Respons Isu Menteri PU Bakal Kena Copot Agustus