Dalam UU KDRT pasal 9 menjelaskan apabila ada seseorang yang menelantarkan orang lain di rumah tangganya, ia wajib merawat, memenuhi kebutuhan hidup dan memelihara orang yang ditelantarkan.
Hukuman Bagi Pelaku KDRT
Berikut ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik.
· Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga
· Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan korban sakit atau luka berat
· Penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika korban KDRT meninggal dunia
· Penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika KDRT yang terjadi tidak menyebabkan luka atau penyakit yang menjadi halangan untuk bekerja atau melakukan aktivitas harian
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan jika dalam kasus KDRT pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora merupakan tindak kekerasan fisik. Atas tindakannya Rizky Billar terancam 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Ngeri! Rizky Billar 2 Kali Lakukan Kekerasan, Lesti Kejora Dibanting Hingga Dicekik, Paling Parah Jam 9 Pagi
-
Dewi Persik dan Nathalie Holscher Kaget saat Bacakan Penghargaan untuk Rizky Billar
-
Rumah Tangga di Ujung Jurang, Ada Perjanjian Bermaterai Sebelum Nikah Antara Rizky Billar dan Lesti Kejora
-
Nyesek! Irfan Hakim Berkaca-kaca Wakilkan Lesti Kejora saat Dapatkan Penghargaan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Persib Bandung Jadikan ASEAN Club Championship sebagai Ajang Uji Kesiapan Menuju ACL 2
-
Tembus Semifinal Indonesia Open 2026, Raymond/Joaquin Dapat Wejangan Kevin Sanjaya
-
Eks ART Bantah Pakai Rok Anak Erin Taulany: Kemarin Katanya Baju, Besok-Besok Dalaman Sekalian
-
4 Doppelganger: Ini Daftar Kembaran Daihatsu Rocky yang Dijual di Indonesia dan Mancanegara
-
Pakai Kepingan Emas untuk Bayar Rumah Mewah, Kejanggalan Transaksi Anak Buah Silmy Karim
-
Hasil Undian ASEAN Club Championship 2026/2027, Indonesia Diwakili Persib Bandung dan Borneo FC
-
3 Setting Spray Andalan MUA Bubah Alfian, Makeup Anti Longsor Seharian saat Cuaca Panas
-
Catat Tanggalnya! Hwang In Youp dan Hyeri Umumkan Jadwal Tayang Drama Baru
-
Jalani Pemeriksaan, Sony Sonjaya Buka-bukaan Soal Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 180,4 Triliun per 31 Mei 2026, 0,70% dari PDB