/
Selasa, 24 Mei 2022 | 18:54 WIB
Ist

Deli - Ada lima oknum polri yang diperiksa terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Mereka telah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman karena mengetahui tapi tidak melapor. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa (24/5/2022) mengatakan, kelima oknum Polri itu sudah diperiksa sejak jauh hari.

Menurutnya, hasil sidang disiplin, kelima oknum tersebut tidak terlibat secara langsung atau mengetahui peristiwa di kerangkeng yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Ada yang tau tapi itu pun sebatas karena orang di lingkungan situ, tetangga," katanya. 

Dalam kasus itu, pelanggaran yang dilakukan adalah mereka tidak melaporkan kepada pimpinan atau atasan sehingga mereka dijerat dengan pasal terkait disiplin.

"Ancaman hukuman, hasil sidang kemarin, ditunda kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, sekolah,  demosi dan mutasi," katanya.

Load More