Deli - Empat orang perempuan berkaos biru tangannya terkat borgol dan rantai. Mereka digelandang dari sebuah ruangan di gedung Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) ke halaman belakang. Salah satu dari mereka menangis. Mereka terancam hukuman mati karena menjadi kurir sabu-sabu sebanyak 40 kg.
Pada Kamis (9/6/2022) pagi, kasus mereka, M alias B (43), RJ (40), APN alias W (IRT/46), dan DPY (IRT/39), dipaparkan oleh Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H. Panjaitan.
Sekitar 20 menit mereka menunggu, tak sekali saja petugas BNNP Sumut memberikan tisu kepada salah satu tersangka yang menangis sesenggukan. Temannya yang juga menangis berusaha menenangkan, tapi tak berhasil. Sementara dua perempuan lainnya, terlihat tenang.
Tak lama kemudian, Toga duduk di kursi di depan mereka bersama dengan para pihak lainnya. Toga mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi pengiriman sabu-sabu dengan jasa ekspedisi.
Dalam penyelidikan yang dilakukan pada 30 Mei 2022, diketahui sabu-sabu itu sudah berada di pergudagangan kargo lini 2, Bandara Internasional Kualanamu.
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan sebanyak 3 kg, dibungkus dengan bed cover yang dikirimkan dari jasa ekspedisi di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Di paket tersebut, tertulis inisial pengirim 'Buk W' dan nomor telepon.
Begitupun dengan penerimanya berinisial A disertai nomor telepon, beralamat di Dusun Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam pengembangan, pengirim juga mengirimkan 3 paket lain ke alamat berbeda yakni, Ke Bogor 1.000 gram (1 kg). Hasil koordinasi dengan BNNP Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta, dua orang penerimanya sudah ditangkap. Paket ke Palembang sebanyak 1 kg. Paket sabu-sabu sudah diamankan namun penerimanya belum tertangkap.
Paket ke Surabaya, Jawa Timur, sebanyak 5 kg, penerimanya juga belum tertangkap. Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya pertama kali menangkap tersangka M yang mengeendarai sepeda motor bersama RJ di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Dalam penggeledahan di rumah RJ, ditemukan 24 kg sabu-sabu.
Selanjutnya, tersangka APN alias W diamankan di rumahnya di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, RJ mengaku menyimpan timbangan digital di rumah pacaranya berinisial DPY di Jalan Karya Jaya. Timbangan itu kemudian disita sebagai barang bukti.
"Salah satunya modus opeerandinya (selain bed cover) dengan koper, diisi pakaian seolah-olah tapi di dalamnya ada tersimpan bungkusan plastik isinya narkotika jenis sabu, banyak lagi modus mereka," katanya.
Dijelaskannya, para tersangka ini merupakan kurir yang diperintah oleh narapidana di LP Tanjung Gusta berinisial E untuk mengambil sabu-sabu ke Tanjung Balai sebanyak 40 kg. Upahnya Rp 3 juta per kg, namun pada tersangka mengaku baru menerika DP.
Dari 40 kg sabu-sabu itu, lanjut Toga, sudah disebarkan ke sejumlah daerah oleh pelaku. Sisanya, 24 kg masih di dalam rumah RJ, kemudian 8 kg sudah dikirimkan ke sejumlah daerah, di antaranya Palembang, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
"Para tersangka ini diknakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 pasal 1 UU RI No. 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pencara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, karena jumlahnya sangat banyak," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia
-
2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim