Deli - Empat orang perempuan berkaos biru tangannya terkat borgol dan rantai. Mereka digelandang dari sebuah ruangan di gedung Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) ke halaman belakang. Salah satu dari mereka menangis. Mereka terancam hukuman mati karena menjadi kurir sabu-sabu sebanyak 40 kg.
Pada Kamis (9/6/2022) pagi, kasus mereka, M alias B (43), RJ (40), APN alias W (IRT/46), dan DPY (IRT/39), dipaparkan oleh Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H. Panjaitan.
Sekitar 20 menit mereka menunggu, tak sekali saja petugas BNNP Sumut memberikan tisu kepada salah satu tersangka yang menangis sesenggukan. Temannya yang juga menangis berusaha menenangkan, tapi tak berhasil. Sementara dua perempuan lainnya, terlihat tenang.
Tak lama kemudian, Toga duduk di kursi di depan mereka bersama dengan para pihak lainnya. Toga mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi pengiriman sabu-sabu dengan jasa ekspedisi.
Dalam penyelidikan yang dilakukan pada 30 Mei 2022, diketahui sabu-sabu itu sudah berada di pergudagangan kargo lini 2, Bandara Internasional Kualanamu.
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan sebanyak 3 kg, dibungkus dengan bed cover yang dikirimkan dari jasa ekspedisi di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Di paket tersebut, tertulis inisial pengirim 'Buk W' dan nomor telepon.
Begitupun dengan penerimanya berinisial A disertai nomor telepon, beralamat di Dusun Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam pengembangan, pengirim juga mengirimkan 3 paket lain ke alamat berbeda yakni, Ke Bogor 1.000 gram (1 kg). Hasil koordinasi dengan BNNP Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta, dua orang penerimanya sudah ditangkap. Paket ke Palembang sebanyak 1 kg. Paket sabu-sabu sudah diamankan namun penerimanya belum tertangkap.
Paket ke Surabaya, Jawa Timur, sebanyak 5 kg, penerimanya juga belum tertangkap. Dikatakannya, dalam kasus ini pihaknya pertama kali menangkap tersangka M yang mengeendarai sepeda motor bersama RJ di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Dalam penggeledahan di rumah RJ, ditemukan 24 kg sabu-sabu.
Selanjutnya, tersangka APN alias W diamankan di rumahnya di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, RJ mengaku menyimpan timbangan digital di rumah pacaranya berinisial DPY di Jalan Karya Jaya. Timbangan itu kemudian disita sebagai barang bukti.
"Salah satunya modus opeerandinya (selain bed cover) dengan koper, diisi pakaian seolah-olah tapi di dalamnya ada tersimpan bungkusan plastik isinya narkotika jenis sabu, banyak lagi modus mereka," katanya.
Dijelaskannya, para tersangka ini merupakan kurir yang diperintah oleh narapidana di LP Tanjung Gusta berinisial E untuk mengambil sabu-sabu ke Tanjung Balai sebanyak 40 kg. Upahnya Rp 3 juta per kg, namun pada tersangka mengaku baru menerika DP.
Dari 40 kg sabu-sabu itu, lanjut Toga, sudah disebarkan ke sejumlah daerah oleh pelaku. Sisanya, 24 kg masih di dalam rumah RJ, kemudian 8 kg sudah dikirimkan ke sejumlah daerah, di antaranya Palembang, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
"Para tersangka ini diknakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 pasal 1 UU RI No. 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pencara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, karena jumlahnya sangat banyak," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Imlek 2026, 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
Eks Narapidana Jadi Presiden Klub Portugal, Dahulu Berjaya Bersama Barcelona
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Ahn Hyo Seop Akan Hadiri Oscar Pertamanya Berkat KPop Demon Hunters
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Transaksi Tetap Lancar Saat Libur Lebaran, BRI Andalkan BRImo dan Jaringan ATM Nasional
-
BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang dan Ekosistem Digital untuk Layanan Lebaran
-
Sambut Lebaran 2026, BRI Hadirkan Layanan Perbankan di Cabang dan Kanal Digital 24 Jam