/
Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:45 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Istimewa)

Ke depannya, sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.

“Sertifikat guru akan menjadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru. Kami harap RUU Sisdiknas ini menjadi RUU bersejarah, RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejaran pendidikan di Indonesia. Jika ada hal-hal yang belum memenuhi harapan mari kita bahas bersama dan sempurnakan,” ungkap Nadiem.

Nadiem juga menerangkan, pelibatan publik merupakan unsur penting dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas. Kemendikbudristek terbuka dalam memberikan masukan atas substansi dan prinsip di dalam RUU Sisdiknas.

“Silakan kunjungi sisdiknas.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan naskah akademik, naskah RUU, dan ada FAQ (Frequently asked question), serta memberikan masukan langsung kepada kami,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR.

Adapun usulan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi pada Rabu (24/8/2022).

Sumber: Suara.com 

Load More