Deli.Suara.com – Terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dipastikan tidak ada upacara untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo. Pemberhentian hanya akan dilakukan dengan cara penyerahan surat keputusan Kapolri.
“Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti (Ferdy Sambo) sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Diketahui, Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.
Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8/2022) yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Setelah putusan dibacakan, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.
Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: “Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.”
“Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan),” tutur Dedi Prasetyo.
Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu akan kehilangan haknya sebagai polisi.
Dedi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, misalnya seperti peninjauan kembali.
Baca Juga: Nunung Ngaku Pacari Suami Orang, Dilabrak Sang Istri Sampai Dipecat Dari Srimulat
“Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga,” katanya.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka dalam kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Polri Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo? Ini Jawaban Irjen Dedi Prasetyo
-
11 Polisi Selesai Disidang Etik, Polri Tepis Kinerjanya Lambat
-
Polri Pastikan Tidak Akan Ada Upacara dan Seremonial PTHD Ferdy Sambo Setelah Ditolak Pengajuan Bandingnya
-
Tok! Polri Menolak Banding Ferdy Sambo: Bersifat Final dan Mengikat
-
Terpopuler: Najwa Shihab Disentil Nikita Mirzani Karena Urus Ferdy Sambo, Usulan Penghapusan Listrik Orang Miskin 450 VA
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Tetangga: Pak Dadan Hindayana Sudah Lama Kosongkan Rumah
-
Egy Maulana Vikri Tak Pilih-pilih Ajang, Siap Bela Timnas Indonesia di Piala AFF atau FIFA Matchday
-
Pledoi TaniHub, Nicko dan William Sebut Keputusan Investasi Telah Sesuai Prosedur
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG
-
Rp3 Juta dapat Samsung Tipe Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik Menurut Review 2026
-
BNI Bantah Tudingan Mengulur Waktu Penyelesaian Kasus Koperasi Swadharma
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring
-
Bukan Lagi Kuda Hitam! Revolusi Taktik dan Generasi Emas Jadikan Maroko Penantang Juara Piala Dunia