Deli.Suara.com – Terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dipastikan tidak ada upacara untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo. Pemberhentian hanya akan dilakukan dengan cara penyerahan surat keputusan Kapolri.
“Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti (Ferdy Sambo) sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ucap Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Diketahui, Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.
Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8/2022) yang menjatuhkan sanksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
Setelah putusan dibacakan, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.
Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi: “Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.”
“Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan),” tutur Dedi Prasetyo.
Berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu akan kehilangan haknya sebagai polisi.
Dedi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, misalnya seperti peninjauan kembali.
Baca Juga: Nunung Ngaku Pacari Suami Orang, Dilabrak Sang Istri Sampai Dipecat Dari Srimulat
“Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga,” katanya.
Diketahui, Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka dalam kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Polri Ulur Waktu Tuntaskan Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo? Ini Jawaban Irjen Dedi Prasetyo
-
11 Polisi Selesai Disidang Etik, Polri Tepis Kinerjanya Lambat
-
Polri Pastikan Tidak Akan Ada Upacara dan Seremonial PTHD Ferdy Sambo Setelah Ditolak Pengajuan Bandingnya
-
Tok! Polri Menolak Banding Ferdy Sambo: Bersifat Final dan Mengikat
-
Terpopuler: Najwa Shihab Disentil Nikita Mirzani Karena Urus Ferdy Sambo, Usulan Penghapusan Listrik Orang Miskin 450 VA
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Stop Romantisasi Pengabdian: Guru dan Nakes Juga Berhak Hidup Layak
-
Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ambruk Ditembak Polisi di Lampung Timur
-
Krisis Air Mengintai Timur Tengah Setelah Pasukan Iran Sasar Pembangkit Desalinasi Air Kuwait
-
Mengapa Jadi Superhero di The WONDERfools Bukan Jawaban Permasalahan Hidup?
-
5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic Terbaik sesuai Review dan Harga
-
2 Moisturizer OMG yang Ampuh Cerahkan Wajah Harga Rp20 Ribuan, Mana yang Lebih Baik?
-
5 Parfum Mykonos Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
-
Intip Trailer Film The Uprising, Andrew Garfield Pimpin Pemberontakan Besar
-
Resmi! Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Dukung Argentina Juara Piala Dunia 2026
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu