/
Kamis, 03 November 2022 | 07:50 WIB
Thumbnail video yang mengklaim Ferdy Sambo divonis hukuman mati. ((Youtube/ Gajah Mada TV).)

Deli.suara.com - Media sosial dihebohkan dengan unggahan video di kanal YouTube Gajah Mada TV terkait dengan Ferdy Sambo.

Video tersebut menyebutkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Video yang berdurasi 8.15 menit ini menggunakan tumbnail dengan narasi "TEPAT MALAM INI! HAKIM AKHIRNYA PUTUSKAN FERDY SAMBO & PUTRI DIHUKUM MATI, FADIL & TITO JD TERLIBAT?"

Di bagian tumbnailnya, terlihat Ferdy Sambo yang tengah mengenakan pakaian tahanan. Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit Purnomo, Mahfud MD hingga beberapa petinggi Polri. 

Cek Fakta

Pemberitaan terkait Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang divonis hukuman mati merupakan berita palsu atau hoax

Video yang diunggah di kanal Gajah Mada TV ini berisi informasi yang tidak sesuai dengan judulnya. Hanya berupa potongan-potongan video yang digabungkan menjadi satu video. 

Di awal video, terlihat Panglima TNI Andika Perkasa sedang wawancara terkait dengan dugaan laporang penghinaan agama yang dilakukan KSAD Dudung Abdurachman.

Potongan video tersebut berasal dari KOMPASTV, dan tidak ada kaitannya dengan kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Respon Suami Susi ART Ferdy Sambo yang Dibentak-bentak Saat Sidang, Kujaeni: Orang Itu Nggak Usah Bohong

Potongan video berikutya menampilkan momen saat orang tua Brigadir Yosua Rosia Hutabarat dan Samuel Hutabarat memberikan keterangan di persidangan pada Selasa, (1/11/2022). 

Dilanjutkan dengan potongan video ketika terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada orang tua Yosua.

Di akhir video, terdengar narator perempuan yang sedikit menjelaskan terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Kesimpulan

Sepanjang video tersebut, tidak ada bagian yang memberikan informasi terkait dengan vonis Ferdy Sambo. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali akan melanjutkan persidangan pada 3 November 2022.

Pemberitaan terkiat dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak benar alias hoax

Sumber: suara.com dan Youtube/ Gajah Mada TV.

Load More