Suara Denpasar - Kasus dugaan korupsi yang menjerat I Nyoman Agus Ariadi, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh dalam waktu ini akan memasuki agenda persidangan. Hal ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti pengelolaan LPD tersebut oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada, Kamis 15 Desember 2022 telah melaksanakan penyerahan tersangka AA (Agus Ariadi) dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh ke Jaksa Penuntut Umum," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto kepada wartawan.
“Pada tanggal 14 Desember 2022, Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P21 sehingga hari ini, di Kejaksaan Negeri Badung, tersangka AA telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dalam keadaan sehat dan di dampangi Penasehat Hukumnya," imbuhnya.
Dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Tersangka AA dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kerobokan. Dan hari ini, Jaksa tetap melakukan penahanan di Rutan Kerobokan terhadap tersangka AA selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
Tersangka IMK, Tersangka SW dan Tersangka DPS disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pada saat penyerahan ini, Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. Jaksa Penuntut Umum nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh," paparnya.
Untuk diketahui dalam dugaan korupsi di LPD Sangeh berdasar hasil pemeriksaan atau audit Inspektorat Badung. Di dapat kerugian sebesar Rp 56,7 miliar lebih yang diduga diselewengkan oleh tersangka dalam periode pengurusan 2016-2020. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?
-
Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk