/
Kamis, 15 Desember 2022 | 17:07 WIB
Penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umun (Istimewa)

Suara Denpasar -  Kasus dugaan korupsi yang menjerat I Nyoman Agus Ariadi, Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh dalam waktu ini akan memasuki agenda persidangan. Hal ini menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti pengelolaan LPD tersebut oleh penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada, Kamis 15 Desember 2022 telah melaksanakan penyerahan tersangka AA (Agus Ariadi) dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh ke Jaksa Penuntut Umum," papar Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto kepada wartawan.

“Pada tanggal 14 Desember 2022, Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P21 sehingga hari ini, di Kejaksaan Negeri Badung, tersangka AA telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dalam keadaan sehat dan di dampangi Penasehat Hukumnya," imbuhnya.

Dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Tersangka AA dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kerobokan. Dan hari ini, Jaksa tetap melakukan penahanan di Rutan Kerobokan terhadap tersangka AA selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
Tersangka IMK, Tersangka SW dan Tersangka DPS disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pada saat penyerahan ini, Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. Jaksa Penuntut Umum nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh," paparnya.

Untuk diketahui dalam dugaan korupsi di LPD Sangeh berdasar hasil pemeriksaan atau audit Inspektorat Badung. Di dapat kerugian sebesar Rp 56,7 miliar lebih yang diduga diselewengkan oleh tersangka dalam periode pengurusan 2016-2020. ***

Load More