Suara Denpasar - Seorang pria asal Inggris yang bernama Nazam Uddin Rashad Malik, 51, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/2/2023).
Dia duduk di kursi pesakitan dan didakwa jaksa penuntut umum (JPU) karena nekat menyelundupkan daun koka yang merupakan bahan dasar kokain serta termasuk Narkotika Golongan I.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Koni Hartanto di Ruangan Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, dilangsungkan juga dengan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum I Made Agus Sastrawan menghadirkan beberapa saksi. Baik dari Beacukai, juga pihak Kepolisian. Baik pernyataan saksi juga terdakwa saat diinterogasi JPU dan Majelis hakim, jawabnya sesuai kronologis kejadian.
Lelaki kelahiran London dan tinggal menetap di Inggris ini datang ke Bali untuk liburan. Ketika tiba di terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kamis 25 Agustus sekitar pukul 18.00, kerahuam telah secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Yaitu berupa 1 kantong plastik warna hijau, di dalamnya berisi daun kering yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis daun Koka dengan berat sebanyak 31,2 Gram Brutto atau 29,4 Gram Netto.
Yang dibawanya diinteeogasi petugas Beacukai di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. BB disembunyikan dalam tas jinjing warna hitam merek The Nort Face yang dibawa oleh terdakwa.
"Narkotika jenis daun koka tersebut diperoleh dan dibeli terdakwa di Puerto Maldonado, yakni daerah yang berada di antara Bolivia, Brasil dan Peru," demikian kata terdakwa saat di cecar oleh Majelis Hakim.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati