Suara Denpasar - Seorang pria asal Inggris yang bernama Nazam Uddin Rashad Malik, 51, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/2/2023).
Dia duduk di kursi pesakitan dan didakwa jaksa penuntut umum (JPU) karena nekat menyelundupkan daun koka yang merupakan bahan dasar kokain serta termasuk Narkotika Golongan I.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Koni Hartanto di Ruangan Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar, dilangsungkan juga dengan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum I Made Agus Sastrawan menghadirkan beberapa saksi. Baik dari Beacukai, juga pihak Kepolisian. Baik pernyataan saksi juga terdakwa saat diinterogasi JPU dan Majelis hakim, jawabnya sesuai kronologis kejadian.
Lelaki kelahiran London dan tinggal menetap di Inggris ini datang ke Bali untuk liburan. Ketika tiba di terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kamis 25 Agustus sekitar pukul 18.00, kerahuam telah secara tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Yaitu berupa 1 kantong plastik warna hijau, di dalamnya berisi daun kering yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis daun Koka dengan berat sebanyak 31,2 Gram Brutto atau 29,4 Gram Netto.
Yang dibawanya diinteeogasi petugas Beacukai di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. BB disembunyikan dalam tas jinjing warna hitam merek The Nort Face yang dibawa oleh terdakwa.
"Narkotika jenis daun koka tersebut diperoleh dan dibeli terdakwa di Puerto Maldonado, yakni daerah yang berada di antara Bolivia, Brasil dan Peru," demikian kata terdakwa saat di cecar oleh Majelis Hakim.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?
-
Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya
-
Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty
-
Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur
-
Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding
-
Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara
-
Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M