Suara Denpasar - Setelah sang suami yakni Eddy Susila Suryadi meninggal dunia. Beragam persoalan hukum harus dihadapi Ni Luh Widiani.
Dari soal keabsahan pernikahan sampai dengan dugaan pemalsuan akta otentik dilayangkan oleh keluarga sang suami. Demikian, janda bos Diler Honda PT Jayakarta Balindo itu tak gentar dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Kabar terbaru, Senin 6 Maret 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyidangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Widiani melalui tim kuasa hukumnya dari Agus Widjajanto and Partners.
Terpidana asal Kubutambahan, Buleleng ini dipidana penjara setelah majelis hakim di tingkat pertama, PN Denpasar, Banding di PT Denpasar dan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Ni Luh Widiani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik, berupa Keputusan Sirkuler dan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Jayakarta Balindo, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 264 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Widiani harus berhadapan dengan masalah hukum setelah suaminya, Eddy Susila Suryadi meninggal 20 Januari 2019,” ungkap Agung Aprizal, salah satu kuasa hukum Widiani.
Untuk diketahui Widiani adalah istri dari Almarhum (alm), Eddy Susila Suryadi, Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo di Jalan Imam Bonjol Denpasar, pemegang saham mayoritas dengan 9.900 lembar saham atau 99 persen.
Sementara Sisanya dimiliki, Putu Antara Suryadi dengan 100 lembar saham. Kepengurusan PT Jayakarta Balindo yaitu, Komisaris Utama, Eddy Susila Suryadi, Komisaris, Gunawan Suryadi dan Direktur, I Made Jaya Wijaya.
Keluarga dari sang suami juga melaporkan Widiani di Bareskrim Mabes Polri, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020. Terkait dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat.
Dipersidangan, majelis hakim yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Heriyanti dan Konny Hartanto menyatakan, Widiani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP) dari Eddy Susila Suryadi dalam membuat surat pernyataan Sudhi Widhani dan dihukum 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Baca Juga: Waduh, Prof. Antara Ternyata Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Unud Jalur Mandiri 2018-2020
Nah, setelah itu, Putu Antara Suryadi adik dari Alm. Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan perkawinan antara Widiani dan Eddy Suryadi di PN Denpasar.
Dalam putusannya, majelis hakim, Anjeliky Handajani Day, Heriyanti dan Konny Hartanto mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan Akta Perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinannya dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015.
Tragisnya, menjelang Widiani lepas dari masa hukuman, awal 2022 lalu, perempuan 47 tahun itu kembali disidangkan dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik berdasarkan laporan di Bareskrim Mabes Polri, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020.
Laporan yang sama dimana Widiani sudah dinyatakan bersalah dan sedang menjalani pidana penjaranya. Perempuan kelahiran 1 September 1976 ini kembali melanjutkan hari – harinya di Lapas Perempuan Kerobokan, Denpasar setelah majelis hakim dari PN Denpasar sampai MA menyatakan, Widiani terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik. berupa Keputusan Sirkuler dan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Jayakarta Balindo.
Keadilan seakan berpihak kepada janda Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo ini. Pasalnya, kasasi yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya, dikabulkan MA. Dalam sidang putusannya, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain menganulir putusan majelis hakim PN Denpasar dan ditingkat Banding.
Sementara itu, Agus Widjajanto mengatakan, masalah hukum yang dialami Widiani adalah kriminalisasi sebagai upaya dari konspirasi merampas hak sebagai isteri sah dari Alm. Eddy Susila Suryadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'