Depok.suara.com - Pengacara handal Hotman Paris Hutapea telah resmi menjadi kuasa hukum dari Irjen Teddy Minahasa atau Irjen TM. Banyak warganet yang menghujat keputusan dari Hotman Paris.
Diketahui bahwa Irjen Teddy Minahasa kali ini sedang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Karena itu publik begitu kecewa karena Hotman Paris mau membela polisi yang melakukan tindakan kejahatan.
Selain itu selama ini Hotman Paris dikenal sebagai pembela kasus-kasus hukum yang menimpa rakyat kecil. Namun Hotman Paris baru-baru ini mengungkap alasan mengapa dirinya mau masuk tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa.
Melansir kanal Youtube Kompastv pada 25 Oktober 2022, Hotman paris mengaku sudah lama mengenal Irjen TM. Bahkan perkenalannya dengan Irjen Teddy Minahasa itu jauh sebelum pandemi Covid 19.
"Saya mau karena sudah kenal Teddy ini jauh sebelum pandemi Covid 19. Waktu dia jadi karo paminal di propam mabes polri, dia banyak bantu pengaduan rakyat kecil yang datang ke Kedai Kopi Joni," jelas Hotman Paris.
Karena alasan itu membuatnya menyetujui tawaran untuk menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa. Selanjutnya dirinya juga mengaku bahwa pihaknya sudah diminta untuk menjadi pendamping hukum sejak awal mencuatnya kasus tersebut.
Tetapi karena Hotman Paris masih sibuk dengan pesta anniversary ke-63, sehingga baru bisa menandatangani kontrak setelah pesta itu selesai.
"Jadi dari sejak kasus ini dimulai, dia (Teddy Minahasa) sudah minta saya jadi kuasa hukum. Cuma, saya lagi sibuk perayaan ulang tahun di Bali, dan baru hari ini saya ke Jakarta," ujarnya.
Irjen TM Ditahan 20 Hari di Polda Metro Jaya
Baca Juga: Headphone Xiaomi Bone Conduction Daya Tahan Baterai hingga 12 Jam
Dikabarkan Polda Metro Jaya telah menahan Irjen Teddy Minahasa pada 24 Oktober 2022. Sebelumnya mantan Kapolda Sumatra Barat ini ditempatkan ditempatkan terlebih dulu di tempat khusus (patsus) Divpropam Polri.
“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari PMJ News pada 25 Okktober 2022.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy akan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” ujar Zulpan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
2 Bintang Satria Muda Pamit! IBL All-Star 2026 Jadi Laga Perpisahan
-
Tragedi Tengah Malam di Kurungan Nyawa: Evakuasi Dramatis 3 Korban Usai Vario Hantam Truk
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal
-
Investasi Emas Tanpa Ribet, Cicil Melalui Super App BRImo dan Dapatkan Bonus Cashback Menarik
-
Tensi Iran-AS Memanas, Harga Minyak Asia Menguat di Tengah Ketidakpastian Gencatan Senjata
-
Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp 2.857.000 Juta per Gram
-
Hilang 2 Hari, Mobil Boks Curian Tiba-Tiba Muncul Terparkir di Jalan S Parman
-
FIFA Umumkan 170 Perangkat Pertandingan Piala Dunia 2026, Termasuk 6 Wasit Wanita
-
Soroti Pendidikan, Melly Goeslaw Usulkan Ekonomi Kreatif Masuk RUU Sisdiknas